Nasional

Bupati Sudian Noor Buka Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah

61
×

Bupati Sudian Noor Buka Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat koordinasi (Rakor) penataan Aset bersama Badan Pertanahan Negara (BPN, Kamis (16 /07/2020) di ruang rapat BPBD Tanbu.

Rakor secara virtual ini dibuka Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, serta turut menghadirkan Divisi Pencegahan Wilayah KPK RI, Dian Fatria.

Disampaikan Bupati, Rakor ini dalam rangka mempercepat penerbitan sertifikasi Tanah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ,sekaligus menginventarisir segala permasalahan dalam mencari solusi terbaik ,agar yang menjadi kendala selama ini bisa terselesaikan dengan cepat.

Menurutnya,permasalahan terkait tanah hal yang lumrah di alami seluruh indonesia,meskioun dari tahun ke tahun sudah banyak solusi yang didapatkan.

“Melalui Rakor ini diharapkan sinergitas pemerintah daerah dengan pihak BPN dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah tersebut,namun selain itu, milik warga yang belum bersertifikasi bisa terselesaikan dengan cepat “ujar Bupati.

Sebagaimana disampaikan Bupati terkait aset tanah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) yakni, sejumlah 3.872 bidang.

“Total aset tanah yang sudah terbit sertipikatnya sebanyak 291 bidang sampai dengan Juni 2020.Aset tanah yang sudah bersertifikasi sebanyak 3.581 bidang, dari 3.581 bidang akan berkurang sejumlah 1.379 bidang. Sehingga aset tanah yang belum bersertifikat akan tersisa 2.202 bidang, total luasan 15 980.172.50 meter persegi.”paparnya.

“Dari 2.202 bidang tanah yang bersertifikat ini tercatat 1.723 bidang merupakan aset jalan yang tercatat di Dinas PUPR,ini masih proses koreksi pencatatan juga, “jelasnya.

Adapun kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi ini, H. Sudian Noor menguraikan, masih ada ukuran luasan fisik tanah limpahan Kotabaru yang harus diselesaikan dengan pihak persambitan,sehingga diperlukan mediasi dengan pihak terkait. Hal ini cukup menyita waktu dalam melaksanakan proses sertifikasi.

Disamping itu lanjutnya, adanya perubahan SK Menteri Kehutanan nomor :453 tahun 1999 menjadi SK menteri kehutanan nomor :453 tahun 2009, tentang penunjukan dalam kawasan hutan, dimana yang semula tidak masuk dalam kawasan hutan,lalu menjadi kawasan hutan yang saat ini diusulkan dalam program TORA untuk dapat diproses sertifikasinya.

“Penganggaran biaya sertifikasi dari Pemkab Tanbu yaitu berdasarkan jumlah sertifikat yang diusulkan, sedangkan realisasi pembayaran PNBP berdasarkan total luasan yang diusulkan,sehingga ada kekurangan anggaran yang dianggarkan Pemkab Tanbu, “imbuhnya.

Sementara itu Dian Fatria menyampaikan,dalam rangka percepatan itu diperlukan penguatan dari tim bersama yang terbentuk antara pemda berserta BPN demi target penyelesaian percepatan sertifikasi tersebut.

“Dalam hal ini KPK mendukung penataan aset dan percepatannya, karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN menjadi penting. Supaya aset-aset daerah yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *