BATULICIN (Suarapubliknews) – Sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak lagi mempunyai kewenangan atas kebijakan pertambangan karena diambil alih Provinsi. Bahkan kini juga telah beralih lagi yakni menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun terkait insiden longsornya badan jalan nasional akibat dari kegiatan pertambangan, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar tidak bisa hanya berpangku atau lepas tangan, karena lokasi longsor tersebut berada di wilayahnya dan ada korban materi yang dialami warga.
Selanjutnya, Bupati juga akan memfasilitasi koordinasi dengan pihak perusahaan pertambangan yang bertanggung jawab. Namun, Bupati juga telah memberikan imbauan langsung kepada perusahaan pertambangan.
Bahkan sebelumnya, Bupati Tanbu telah melayangkan surat ke DPR-RI dan Pemerintah pusat agar menutup aktivitas perusahaan pertambangan yang mengakibatkan longsornya badan jalan nasional tersebut.
“Makanya kami berharap agar undang undang ke depan itu tidak sepenuhnya pemerintah pusat, namun daerah harus dilibatkan. Waktu kami masih di komisi VII turut menggarap undang undang pertambangan ini dalam diskusi yang panjang dan setelah saya tak berada lagi di situ maka tak tau lagi bagaimana hasilnya.,” ucap Bupati saat di wawancara awak media dilokasi terjadinya longsor. Rabu (28/09/2022) Kecamatan Satui.
Segala kewenangan ada di pusat, kata Bupati, namun ketika dibuat sebuah perencanaan pelaksanaan tekhnis lapangan, sebaiknya juga melibatkan pemerintah daerah.
“Kami punya DLH dan PUPR dinas Kesehatan dan dilapangan punya tim terpadu seperti Kapolsek agar dilibatkan supaya tidak terjadi seperti ini,” ucapnya.
Pasalnya, secara lingkungan pemerintah daerah punya peran untuk persetujuan (setuju atau tidak) dan pemerintah pusat pun tidak bisa berbuat apa apa. Maka Bupati sangat berharap agar keterlibatan daerah tetap diperhatikan seperti sebelumnya.
Dia menambahkan, dari segi pembenahan ,banyak persoalan yang menyangkut sebuah legalitas dimana undang undang harus ada yang dirubah kerena kewenangan harus melibatkan orang daerah.
“Orang pusat tidak mungkin tidak tau kondisi daerah, sekali lagi, tentu dalam hal perencanaan libatkanlah Pemerintah Daerah,” tutupnya. (q cox, Imran )