SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait kabar di sejumlah media yang memberitakan soal anggota Satpol-PP Kecamatan Semampir, Yongki Kuspriyanto Wibowo S.Sos, M.M Camat Semampir mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan konfirmasi ke yang bersangkutan. Jika kabar tersebut benar, makan akan ditindak tegas dengan sanksi pemecatan.
“Waalaikumsalam, Akan saya klarifikasi dgn ybs. Klo memang iya, Ya putus kontrak,” ucap Yongki saat dikonfirmasi media ini, karena anggota Stapol-PP dimaksud masih berstatus tenaga kontrak. Senin (28/04/2022)
Hal senada juga ditegaskan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, jika status anggota Satpol-PP tersebut masih tenaga kontrak, maka menjadi wewenang Camat setempat. “Katanya tenaga kontrak. Kalau tenaga kontrak camat bisa langsung memutus kontrak,” ujarnya kepada media ini.
Sebelumnya, sejumlah media mengabarkan jika kasus pemerkosaan yang menimpa DAPS (25) di salah satu rumah hiburan malam yang diduga dilakukan KTI, oknum Satpol PP Surabaya pada Sabtu (26/3) berujung laporan polisi.
Didampingi saudaranya, Perempuan warga Lamongan Jawa Timur ini melaporkan KTI ke Polrestabes Surabaya pada Minggu sore (27/3), dengan tanda bukti lapor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
“Kejadiannya jam 5.27 dini hari,” ungkap Sukarjo, usai mendampingi adik kandungnya membuat LP di Mapolrestabes Surabaya.
Usai membuat laporan, DAPS langsung divisum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr. Muhammad Soewandhie.
Dijelaskan Sukarjo, DAPS bekerja di rumah karaoke family M9 Jl.Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, Beryl Blk. B3, Kota Surabaya.
Sebelum kejadian, DAPS memustuskan untuk tidur dan menginap di kantor M9 karena kondisinya saat itu dalam pengaruh alkohol dan sudah larut malam.
Sekitar pukul 5:00 pagi, terlapor mendatangi rumah Karaoke M9 dan masuk kedalam kantor. disitulah terlapor melihat DAPS dalam keadaan mabuk berat akibat efek alkohol.
Sekitar pukul 6:00 pagi DAPS baru menyadari sesuatu hal yang ganjil dengan dirinya, setelah melihat rekaman CCTV di kantor M9, dia baru mengetahui telah digagahi secara brutal oleh KTI. Perlakukan asusila itu bahkan dilakukan hingga dua kali oleh terlapor.
Meski bekerja sebagai Pemandu Lagu di rumah karaoke, Sukarjo memastikan adiknya itu bukan tipe perempuan yang bisa se-enaknya dapat dijadikan pelampias nafsu bejat lelaki hidung belang.
DAPS nekat terjun bekerja di rumah karaoke karena faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan dua orang anak buah hatinya. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” sesal Sukarjo.
Dia berharap pihak kepolisan segera memproses laporan tersebut agar terlapor dapat segera diadili. “Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman,” harapnya. (Q cox)