Pemerintahan

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemkot Surabaya Gandeng Tokoh Masyarakat

53
×

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemkot Surabaya Gandeng Tokoh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar sosialisasi di kantor Kecamatan Wonocolo, Senin (8/8/2022). Sosialisasi ini merupakan program bersama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya dengan Kecamatan Wonocolo.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh agama, Kader Surabaya Hebat (KSH) agar tahu bagaimana cara mengatasi, ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan sosialisasi ini, kami harapkan tokoh masyarakat, kader, RT/RW bisa menyampaikan materi yang sudah kami sampaikan saat sosialisasi,” kata Maria.

Maria menyebutkan, materi sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak itu bisa disampaikan melalui berbagai kegiatan atau forum masyarakat. “Mungkin lagi kumpul pengajian, arisan dan sebagainya itu ilmunya bisa disampaikan oleh para tokoh masyarakat,” sebut Maria.

Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya digelar di Kecamatan Wonocolo, akan tetapi juga diadakan secara bergantian di 10 titik kecamatan berbeda. Yang sudah dilakukan sosialisasi diantaranya adalah ada di Kecamatan Pakal, Semampir, Simokerto, dan hari ini di Wonocolo.

“Dalam setahun kami mengadakan sosialisasi di 10 titik kecamatan di antaranya sudah dilakukan di kecamatan – kecamatan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Wonocolo, Muslich Hariadi mengatakan, sosialisasi bertema “Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga” itu, bertujuan untuk memberikan pengetahuan sekaligus menampung keluhan masyarakat agar mendapatkan solusi. Dalam sosialisasi itu, ada beberapa poin penting yang disampaikan, antara lain yaitu penyampaian undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Selanjutnya, memberikan sosialisasi bagaimana masyarakat menghadapi warga yang menghadapi masalah atau kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana cara menyampaikan untuk memberikan solusi atau cara mengingatkannya,” kata Muslich.

Menurut Muslic, tokoh masyarakat, LPMK, Ketua RT/RW dan masyarakat lainnya harus berani mengingatkan, jika ada warga yang mengalami masalah keluarga. Bila sudah dirasa tidak mampu, warga bisa melaporkan hal tersebut ke tingkat kelurahan atau kecamatan untuk ditindak lanjuti.

“Ketika ada masalah dalam rumah tangga dampaknya bisa ke anak, ketika anak dihadapkan dengan kekerasan secara verbal atau non verbal pasti akan menimbulkan efek buruk ke depannya bagi anak tersebut. Maka dari itu sosialisasi ini sangat penting,” tuturnya.

Di Kecamatan Wonocolo, sambung Muslich, ada 14 aduan akibat tidak bisa membayar SPP bahkan ada yang tidak bisa menebus ijazah. Masalah itu, menurutnya dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pengaduan tersebut langsung dia respon untuk menghindari terjadinya KDRT.

“Makannya, ini saya rekap dulu warga yang tidak bisa nebus ijazah itu MBR atau bukan. Meskipun bukan MBR, gajinya Rp 7 juta, tapi karena biaya sekolah itu mahal dan nunggak, pasti juga butuh dana besar, nah ini masukkan bagi kami (pemkot) untuk mencarikan jalan keluarnya,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *