TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Inspektorat Daerah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK-ASN) dengan Aplikasi SIHARKA, Selasa (4/12) bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet.
Inspektur Daerah Pemkab Tanbu, Ikhsan Budiman, mengatakan dasar dilaksanakannya Bimtek Cara Pengisian dan Penyampaian LHK-ASN Tahun 2018 adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kemudian Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHK-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHK-ASN di Lingkungan Pemerintah , dimana seluruh ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan,” sebut Ikhsan.
Dengan demikian, lanjutnya maka Pemkab Tanbu melalui Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Bimtek cara pengisian dan penyampaian LHK-ASN tersebut.
“Bimtek ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari Pejabat Eselon IV di Tanbu sebanyak 431 orang,” ucapnya.
Ia menambahkan digelarnya kegiatan Bimtek Pengisian LHK-ASN dalam rangka pencegahan KKN, Penyalahgunaan wewenang, membentuk transparansi, serta penguatan integritas ASN dan menjadi salah satu indikator dalam zona integritas.
Selain LHK-ASN, sambung Ikhsan, terdapat pula LHK-PN. Terdapat perbedaan diantara LHK-ASN dan LHK-PN.
“Untuk LHK-ASN subjek lapornya adalah seluruh ASN, sedangkan LHK-PN subjek lapornya adalah penyelenggara negara eselon II dan III termasuk anggota DPRD. Sedangkan tujuan penyampaiannya untuk LHK-ASN adalah pimpinan organisasi melalui APIP, sedangkan LHK-PN tujuan lapornya adalah KPK,” kata Ikhsan.
Sementara itu, Bupati Tanbu, H Sudian Noor, melalui Sekdakab, H Rooswandi Salem, dalam sambutanya mengatakan Bimtek Penyampaian LHK-ASN sebagai komitmen pemerintah daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan LHK-ASN maka jumlah harta ASN akan terlihat, sehingga akan terlihat pula mana harta ASN yang wajar dan tidak wajar,” kata Sekda.
Ia mengatakan sasaran utama dari dilaksanakannya Bimtek LHK-ASN yaitu terciptanya ASN yang amanah, dan bersih dari KKN. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
Terkait laporan harta kekayaan, Sekda mengatakan di Tanah Bumbu sudah melaksanakan penerapan LHK-PN untuk Eselon II dan III.
“Ini merupakan komitmen Pemkab Tanbu dalam rangka mewujudkan program pemerintah yaitu membangun ASN yang tidak terlibat KKN,” ucapnya seraya mengatakan sampai hari ini, untuk persentasi LHK-PN Pejabat Tanbu sudah mendekati 100 persen.
Pada kesempatan itu, Sekda juga menekankan kepada peserta Bimtek LHK-ASN agar dalam hal penyampaian laporan harta kekayaan mengedepankan kejujuran. “Isilah LHK-ASN dengan sebenar-benarnya,” pinta Rooswandi Salem.
Ia menambahkan, untuk kedepannya, penyampaian Laporan Harta Kekayaan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan promosi jabatan atau lelang jabatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk diketahui, Aplikasi SIHARKA (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan) merupakan sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PAN dan RB untuk memudahkan ASN dalam mengisi data Laporan Harta Kekayaan secara online.
Adapun cara pengisiannya yaitu, kunjungi http://siharka.menpan.go.id. kemudian dilanjutkan mengisi user ID dan password. Setelah itu, pemilik user ID mengisi data pribadi dan mengisi formulir harta kekayaan.
Selesai mengisi data yang dimaksud, maka pemilik user ID akan menerima bukti pelaporan LHK-ASN. (q cox, Imran)