SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Kejaksaan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Komitmen itu ditandai melalui diskusi publik bertema “Optimalisasi APBD untuk Warga Kota serta Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” yang digelar di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Hari Wibowo. Hadir pula perwakilan Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pimpinan DPRD Surabaya, Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa arah kebijakan pengadaan barang dan jasa harus mendukung visi besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti kita ketahui dalam Asta Cita Presiden disebutkan bahwa bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran terbuka, sekaligus menaikkan ekonomi. Setiap daerah atau wali kota menindaklanjuti kebijakan Asta Cita,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi mengawali sambutannya.
Karena itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa pengelolaan APBD Surabaya harus dilakukan secara efisien, baik dari sisi anggaran maupun waktu. Sehingga APBD itu diharapkan dapat berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi warga Surabaya.
“Sehingga orang Surabaya juga bisa bekerja dan menikmati hasil dari APBD Surabaya, mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan. Itu yang sesuai dengan harapan dan tujuan Asta Cita,” katanya.
Wali Kota Eri mengungkap bahwa Pemkot Surabaya juga rutin berkonsultasi dengan kejaksaan untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pengadaan.
“Mohon maaf Pak Wakajati, kita selalu apa istilahnya ‘ngeriwuki’ (merepoti), ketika kita mau jalan (kita konsultasi), anggaran ini seperti apa. Agar Asta Cita ini bisa terwujud dengan cepat tapi tidak ada aturan yang dilanggar,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, memaparkan strategi pengadaan yang melalui skema Supplied By Owner (SBO) serta konsolidasi.
Menurut Setya, SBO memberi banyak manfaat. Di antaranya efisiensi biaya, peningkatan kompetisi, pencegahan persekongkolan, serta peluang lebih besar bagi usaha kecil.
“Manfaat SBO bagi pengguna jasa terdiri dari memperoleh hasil yang lebih baik dalam harga, waktu, dan mutu, serta kontrol yang lebih baik oleh pengguna jasa,” jelasnya.
Setya juga menekankan pentingnya konsolidasi dalam pengadaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya proses pengadaan, efisiensi belanja pemerintah, serta pemberdayaan industri dalam negeri. “Pada metode e-purchasing, konsolidasi dapat memberikan kemudahan bagi PP/PPK dalam bertransaksi,” katanya.
Sementara itu, Wakajati Jawa Timur, Hari Wibowo menegaskan bahwa kejaksaan siap mendampingi Pemkot Surabaya dalam setiap tahapan pengelolaan APBD. Mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan.
“Pencegahan itu harus dimulai dari hulu. Dari mulai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Kami Kejati Jatim, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak siap untuk mengawal semuanya. Sehingga tugas-tugas mulia dari Pak Wali Kota, bapak-ibu semua ini menjadi nyaman dan aman,” ujar Hari yang hadir mewakili Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi.
Wakajati Jatim juga menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam pendampingan hukum, penyusunan dokumen anggaran, legal drafting, hingga pengawasan proyek daerah dan nasional.
“APBD ini kita tahu bukan sekadar angka-angka yang ada di keuangan, tapi merupakan nyawa pembangunan. Jadi kita harus punya semangat yang sama, bagaimana angka-angka yang kita laporkan itu yang harus bapak itu pertanggung jawabkan kepada masyarakat Surabaya,” tuturnya.
Hari berharap sinergi antara Pemkot Surabaya, LKPP, dan kejaksaan dapat semakin kuat agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik. “Silakan memanfaatkan pendampingan, memanfaatkan apa yang ada di kami semua. Kami akan siap (mendampingi). Jadi istilahnya itu lebih baik dicegah, daripada dituntut,” pungkasnya. (q cox)