Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Cegah Penyalahgunaan, Rokok Hasil Pelatihan SDM IHT Dimusnahkan

133
×

Cegah Penyalahgunaan, Rokok Hasil Pelatihan SDM IHT Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) –
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan pemusnahan barang hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan hasil produksi yang dihasilkan selama proses pelatihan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri Moh. Ridwan mengatakan,pemusnahan hasil praktik pelatihan linting sigaret kretek tangan dilakukan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi yang beralamat di Kelurahan Ngampel.

Untuk barang yang dimusnahkan berupa 35.777 batang rokok dan 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) hasil praktik pelatihan dari Pabrik Rokok Dua Dewi.Kemudian dari Pabrik Rokok Talining Jagad, petugas gabungan memusnahkan 6.791 batang rokok kretek serta 5.500 gram sisa tembakau yang tidak berbentuk lintingan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Peningkatan SDM Buruh Rokok melalui pemanfaatan DBHCHT yang telah diselenggarakan Disperdagin pada akhir Tahun 2025 lalu,”Ucap Moh Ridwan.Selasa (17/3/2026

Ridwan menuturkan,Proses pemusnahan kita laksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, serta perangkat daerah lainya yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Kediri

” Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap industri hasil tembakau skala kecil dapat terus berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi,”Jelasnya

Di tempat yang bersamaan di tambahkan,Hartoyo Pejabat Fungsional Penyidik Bea Cukai Kediribahwa kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperbolehkan dalam regulasi peraturan

“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat dan pembinaan ekonomi melalui program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *