HukrimPemerintahanPeristiwa

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri

100
×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Operasi masif rutin digelar, menyasar toko-toko kelontong yang menjadi salah satu jalur distribusi.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. Petugas tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi penjualan rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengungkapkan bahwa dua toko kedapatan menjual rokok ilegal.

“Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami dalami untuk mengecek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

I Gusti Agung berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredarannya. “Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales,” tegas Agnis.

Agnis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya.

“Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat, baik polisi maupun Satpol PP, atau menginformasikan melalui media sosial kami, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *