SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Roby Santoso (31) hanya dapat menyesali perbuatannya. Sebab, ia menjadi terpidana usai melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Eva Mauliana.
Dalam persidangan, Eva mengaku mengalami memar dan luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal itu usai ia dicekik hingga didorong oleh Roby.
“Saat berada di dalam kamar tidur,
saksi Eva Muliana dan terdakwa (Roby) terjadi perdebatan. Kemudian terdakwa mengarahkan
tangannya ke wajah saksi Eva Muliana, lalu mendorong saksi Eva Muliana ke arah ranjang hingga saksi Eva Muliana terjatuh di ranjang,” kata Siska Christina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, Senin (20/03/2023).
Dalam sidang, Eva dipertemukan secara daring dengan Roby. Ia menegaskan, bahwa saat itu selesai makan di rumah terdakwa Roby Santoso. Lalu menuju kamar dan terdakwa mulai berkata kasar Jancok kepada saksi Eva Mauliana dan putrinya, Lovely.
Eva menegaskan, saat berada di kamar itu lah, Roby melempar balsem kaca kepadanya. Lalu, mendorong dengan cara membanting tubuhnya ke ranjang. Kemudian, Roby mencekiknya.
Belum usai sampai di situ, Roby membanting Eva. Bahkan, hingga membentur dinding.
“Setelah dicekik leher, saya ditindih, yang mulia,” ujar Eva saat sidang di Ruang Tirta, PN Surabaya.
Usai hal itu, Eva berupaya menyelamatkan diri dengan cara lari menuju ruang tamu. Namun, Roby masih mengejarnya, kemudian mendorongnya ke sofa.
Lalu, Roby menghubungi saurdaranya, Sherly Bingawati Santoso. Saat telepon itu lah, Eva berusaha mengambil ponsel Roby dan berteriak.
Akibat ulah Roby, Eva mengaku mengalami luka dan sakit di bagian tulang punggung. Bahkan, selama 1 minggu tidak dapat bekerja.
“Saya tidak dirawat di rumah sakit, cuma rawat jalan,” tuturnya.
Untuk membela diri, Eva mengaku sempat mencakar dan memukul Roby. “Itu (mencakar dan memukul) adalah upaya untuk membela diri,” tuturnya.
Direktur Agen Asuransi di Surabaya itu mengaku mengalami luka memar dan levet pada beberapa bagian tubuh. Akibat hal itu lah, Roby diancam pidana dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan. (q cox, Loteng)