KEDIRI (Suarapubliknews) – Yuda Prasetiawan (29) warga Jl. Mawar Rt 004 Rw 001 Desa Turus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri digelandang Polisi, setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di lingkungan keluarganya sendiri.
“Pelaku kita ringkus beserta barang bukti surat pembelian perhiasan kalung dari toko emas Cap Singa,” Ucap AKP Muklason Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri. Selasa (9/7/2019)
Kata AKP Muklason, korban aksi pencurian bernama Kasiyati (40) yang ternyata adalah Ibu kandung dari pelaku. Korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp3.462.700
“Akibat Perbuatanya Pelaku Kita Jebloskan di tahanan mapolsek Gampengrejo dan selanjutnya di jerat Pasal 365 Jo Pasal 367 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dalam keluarga,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)