SIDOARJO (Suarapubliknews) – Tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bisa dibilang cukup tinggi. Dalam sebulan terakhir, sebanyak 38 kasus diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Cukup memprihatinkan, dari 38 kasus, sebanyak 40 tersangka berhasil diringkus. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, barang bukti ratusan gram sabu, ribuan butir pil ekstasi hingga senjata pistol jenis airsoft gun berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan sabu seberat 323,41 gram, pil ekstasi 1312 butir, 25 handphone sebagai sarana transaksi, uang sejumlah Rp. 970.000, dan 4 airsoft gun,” jelas Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam pers rilis di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01/2020).
Sementara, lanjut Zain menjelaskan, terkait kepemilikan airsoft gun oleh para tersangka, mereka mengaku bahwa senjata tersebut digunakan untuk berjaga-jaga demi keamanannya saat bertransaksi.
“Jika terjadi hal yang tidak mereka inginkan, dalam situasi darurat senjata itu mereka gunakan,” katanya.
Dalam kasus, Polresta Sidoarjo juga mengungkap jaringan pengedar barang terlarang jenis sabu dari Sumatera serta residivis kasus sabu. Selanjuynya, jaringan narkoba ini akan terus dilakukan pengembangan untuk diberantas.
“Polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus narkotika dan kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Zain.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.(drie)