KEDIRI (Suarapubliknews) – Dalam kurun waktu sekira 1 jam, Polres Kediri berhasil membekuk Bowo (35) terduga pelaku pembunuhan dengan korban Setyono tetangganya sendiri, akibat tusukan benda tajam sejenis pisau.
“Pelaku Bowo ini tercatat sebagai warga Rt 004/ Rw 005 Dusun Sumberjo Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri,” Ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik kepa puluhan awak media, Selasa (22/01/2019)
AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, yang melatarbelakangi pelaku melakukan perbuatan kejam ini adalah seputar kasus utang piutang. Korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp.2 Juta.
“Saat itulah terjadi cekcok mulut antar keduanya hingga terjadi perkelahian dan Setyono tewas dengan mengalami luka tusuk tepat di bagian ulu hatinya. Perkelahian itu terjadi di belakang rumah pelaku,” terang AKBP Roni
Oleh karenanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat (3) KUHP yang ancaman hukumanya paling lama adalah 15 tahun dan paling singkat 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 buah pisau bergagang kayu, 1 kaos lengan pendek warna kuning hitam motif garis garis, 1 buah celana panjang warna hitam milik tersangka dan jaket warna abu -abu benoda darah milik korban
Menurut keterangan Kapolres Kediri, kejadian ini petama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat ada jasad orang meninggal secara tidak wajar. Kemudian dilaporkan keperangkat Desa Setempat dan diteruskan melapor ke Kepolisian.
Saat itu juga petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. (q cox, Iwan)