PemerintahanPeristiwaPolitik

Debat Pilkada untuk Paslon Tunggal tetap Relevan, Ini Penjelasan KPU Surabaya

320
×

Debat Pilkada untuk Paslon Tunggal tetap Relevan, Ini Penjelasan KPU Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Debat dalam Pilkada dengan pasangan calon tunggal memiliki konsep yang berbeda dari debat dengan beberapa pasangan calon. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, debat tetap diadakan untuk memberikan kesempatan kepada publik menilai visi, misi, dan program kerja calon tersebut.

Keterangan ini disampaikan Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mengatakan jika lebih ke penajaman visi dan misi pasangan calon.

“Jadi tidak ada sesi debat atau tanya jawab karena hanya satu pasangan calon, maka pemaparan programnya akan dipandu oleh moderator. Beda dengan dua paslon atau lebih, yakni pemahaman visi dan misi yang ada sesi tanya jawab antar paslon,” ucapnya kepada media ini. Sabtu (05/10/2024)

Menurut mantan Komisioner KPU Surabaya yang memiliki latar belakang Jurnalis ini, tahapan debat akan digelar 3 kali (sesuai agenda yang telah terjadwal), dan akan dimulai di minggu ketiga bulan Oktober.

Dikutip dari sumber lain, berikut adalah beberapa konsep yang bisa diterapkan dalam debat dengan pasangan calon tunggal:

1. Moderator dan Panelis: Moderator dan panelis akan berperan penting dalam memberikan pertanyaan-pertanyaan yang kritis dan mendalam kepada calon tunggal. Pertanyaan-pertanyaan ini biasanya terkait dengan isu-isu strategis, tantangan lokal, dan program pembangunan daerah.

2. Pertanyaan dari Publik: Dalam beberapa format, pertanyaan dari publik dapat disertakan, baik melalui survei sebelumnya maupun secara langsung saat debat berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa isu-isu yang relevan bagi masyarakat terjawab.

3. Tantangan Kinerja dan Program Kerja: Karena tidak ada lawan yang dapat menjadi pembanding langsung, fokus debat lebih kepada mengeksplorasi visi dan misi pasangan calon tunggal. Mereka akan ditantang untuk memaparkan rencana kerja secara rinci, menjelaskan bagaimana akan menghadapi permasalahan daerah, dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas.

4. Evaluasi dan Solusi: Panelis dapat menantang calon tunggal dengan memaparkan masalah-masalah riil yang dihadapi daerah dan meminta solusi konkret. Hal ini berguna untuk menggali lebih dalam kesiapan pasangan calon tunggal dalam memimpin.

5. Referendum Kotak Kosong: Jika dalam pilkada terdapat calon tunggal, biasanya terdapat pilihan “kotak kosong” pada surat suara. Oleh karena itu, debat bisa menjadi cara untuk meyakinkan pemilih bahwa memilih pasangan calon tersebut lebih baik dibandingkan memilih kotak kosong.

Dengan demikian, debat pilkada untuk pasangan calon tunggal tetap relevan dan penting sebagai bentuk transparansi serta alat bagi pemilih untuk lebih memahami visi dan rencana kerja calon. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *