Jatim Raya

Desak BBKSDA Jatim Segera Kabulkan Permohonan Ijin Baru, Ini Langkah CV Bintang Terang

158
×

Desak BBKSDA Jatim Segera Kabulkan Permohonan Ijin Baru, Ini Langkah CV Bintang Terang

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Pendeta (Pdt) Rahmat selaku pemegang mandat dari terpidana Lauw Djin Ai alias Kristin Direktur CV Bintang Terang Jember untuk pengurusan ijin baru, mengatakan akan terus berjuang demi keselamatan dan kelangsung hidup ratusan satwa yang saat ini telah berstatus milik negara.

Belakangan, Pdt Rahmat mengaku jika dirinya telah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait yang dianggapnya memahami soal hukum dan konservasi.

Menurut dia, ada dua persoalan penting di kasus terpidana Lauw Djin Ai alias Kristin yakni proses pengurusan ijin yang terkesan dipersulit dan arahan hukum dari oknum aparat yang belakangan diketahui sebagai akal-akalan (jebakan) kepada Kristin.

Terkait jebakan hukum, Pdt Rahmat menerangkan jika dirinya telah dikontak terpidana Kristin soal arahan hukum yang belakangan berimbas eksekusi sejumlah satwa dengan tujuan pelepasliaran dari penangkaran CV Bintang Terang.

“Bu Kristin kontak saya dan minta tolong agar dibantu, karena belakangan mulai menyadari jika dirinya terjebak dengan arahan hukum yang merugikan dirinya, setelah mendengar jika beberapa satwanya telah dieksekusi dan akan dilepasliarkan,” terang Pdt Rahmat kepada media ini. Senin (26/08/2019)

Oleh karenanya, Pdt Rahmat mengaku akan menggandeng LBH yang telah menyatakan siap memberikan bantuan hukum agar persoalan jebakan hukum tersebut bisa diproses sebagaimana mestinya.

“Melalui LBH nya Pak Oegro (mantan Wakapolri) yang sudah menyatakan siap akan membantu Ibu Kristin,” akunya.

Demikian juga dengan persoalan pengurusan ijin baru, menurut Pdt Rahmat sudah jelas ada potensi pengganjalan dengan tujuan tertentu, sehingga prosesnya berlarut-larut sampai kurun waktu 8 bulan. Dan itupun belum selesai juga.

“Selama ini kami telah berusaha untuk mengikuti proses dan tahapan pengurusan ijin baru sesuai ketentuan (sistem simply ), namun belakangan kami merasa banyak yang janggal dan sepertinya ada unsur kesengajaan untuk mengganjal, agar ratusan satwa burung sitaan tersebut bisa dilepasliarkan,” keluhnya.

Oleh karenanya, atas arahan Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya, Pdt Rahmat meminta bantuan Tjandra Srijaya pengacara senior sekaligus ternama asal Surabaya untuk membantunya.

“Kalau BBKSDA Jatim tidak segera memproses dan mengabulkan permohanan ijin baru kami, tentu akan ada langkah hukum yakni menggugat KLHK. Namun untuk kepastiannya kita masih menunggu beliau (Tjandra Srijaya),” tuturnya.

Terpisah, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi bola liar yang imbasnya kepada seluruh pejabat terkait yang saat ini merasa diatas angin.

“Ibu Kristin hanyalah melanggar administrasi perizinan bukan melanggar hukum pidana, dan yang paling mendasar adalah tidak ada satupun undang undang maupun aturan yang menyatakan bahwa izin tangkar mati adalah pidana,’ tandasnya.

Oleh karenanya Singky menilai bahwa Negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah gagal menjalankan fungsi konservasi yang hakiki.

“Justru kasus ini sudah gamblang ada rekayasa sejak awal, mulai dari penggrebekan di CV Bintang Terang hingga pengurusan ijin yang sengaja dihambat,” protesnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *