Politik

Desak BPJS Lunasi Tunggakan ke Pemkot, Reni Astuti: Ini Mengganggu Pembayaran Jaspel 2 Rumkit

61
×

Desak BPJS Lunasi Tunggakan ke Pemkot, Reni Astuti: Ini Mengganggu Pembayaran Jaspel 2 Rumkit

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mengatakan bahwa tunggakan pembayaran BPJS akan berdampak kepada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang akan diterima oleh tenaga medis di dua Rumah Sakit (rumkit) milik Pemkot Surabaya.

Oleh karenanya, politisi perempuan asal Fraksi PKS ini mendesak agar BPJS segera membayar tunggakann senilai Rp 62,4 Miliar kepada dua Rumah Sakit milik Pemkot Surabaya yaitu, RS Dr. Soewandhie, dan RS BDH.

“Kami mendesak kepada BPJS Kesehatan untuk segera melunasi tunggakan ke dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (09/01/20).

Ia menjelaskan, dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini maka bayaran Jaspel akan terganggu.

“Mayoritas pasien baik di RS Dr. Soewandi maupun di RS BDH adalah peserta BPJS Kesehatan, maka jika tidak segera dibayarkan maka nantinya sangat terganggu layanan kesehatan masyarakat.” tegasnya.

Lebih lanjut Reni Astuti mendorong kepada Komisi D DPRD Surabaya untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan BPKS Kesehatan, agar secepatnya membahas tunggakan BPJS Kesehatan ke Pemkot Surabaya, agar layanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.

Dia mendapatkan info jika Walikota Surabaya telah empat kali mengirim surat tagihan ke BPJS Kesehatan. “Jadi, kami berharap PBJS Kesehatan segera membayar tunggakan ke Pemkot Surabaya, terutama dua rumah sakit yaitu, RS Dr. Soewandhie dan RS BDH.” ungkap Reni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000. Tunggakan itu untuk kapitasi dan non kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota.

“Tunggakan itu sampai Bulan Desember 2019, karena bermacam-macam, ada yang rawat jalan Bulan Mei belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember,” kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin lalu (6/1/2020).

Akibat tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan.

“Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota,” tegasnya.

Menurut Feni, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443 ribu peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

“Total setiap bulan kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *