SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Jawa Timur di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke 76 Tahun 2021, berkomitmen memberikan insentif pajak disaat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid- 19.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan data bulan Januari s/d Agustus 2021 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak.
Sampai dengan bulan Agustus 2021, terdapat 1.627.953 obyek dengan potensi Rp 654.374.436.421,00. Dengan perincian Roda 2 objek 1.421.581 potensi 253.575.552.250,00 sedangkan Roda 4 objek 206.372 potensi 400.798.884.171,00.
Adapun Dasar Hukumnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, pasal 66 ayat (1) “Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak”; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/515/KPTS/013/2021 tentang ”Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah di Jawa Timur”. Untuk waktu pelaksanaan tanggal 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.
Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meliputi Pemutihan Pajak Daerah berupa : Pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya; Pembebasan denda pembayaran PKB; Pembebasan denda pembayaran BBNKB. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua dan Tiga sebesar 20% (dua puluh persen); Roda Empat atau lebih sebesar 10%.
Sasaran Kebijakan Insentif Pajak Daerah : Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Hitam yang dimiliki perorangan atau badan; Kendaraan Bermotor dengan Plat Dasar Kuning yang dimiliki perorangan atau badan.
Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Daerah : Insentif Pajak Daerah berlaku terhadap obyek yang membayar mulai tanggal 09 September s.d. 09 Desember 2021; Pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran berlaku untuk Piutang dan Tunggakan PKB dan BBNKB ; Pembebasan Pokok BBN tangan ke 2 dan seterusnya, berlaku untuk mutasi intern, mutasi masuk antar daerah Dalam Provinsi dan mutasi dari luar Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan pemberian pengurangan pokok PKB : Berlaku untuk Piutang dan tunggakan PKB Berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah terdaftar di KB. Samsat Jawa Timur. Berlaku untuk semua kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam, kuning milik pribadi dan atau Badan.
Tidak berlaku untuk : Kendaraan bermotor baru; Kendaraan bermotor mutasi masuk dari Luar Provinsi Jawa Timur; Kendaraan bermotor milik Pemerintah
Berlaku untuk Kendaraan bermotor masa laku pajak sampai dengan 31 Desember 2021 dan TIDAK BERLAKU untuk kendaraan masa pajak 1 Januari 2022 keatas
Setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok. PKB, apabila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun, maka pengurangan pokok pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB TAHUN TERAKHIR
Prediksi Penerimaan dan Insentif Pajak yang diberikan Selama 3 bulan pelaksanaan kebijakan Insentif (9 September s.d 9 Desember 2021) diprediksikan Jumlah Insentif Pajak yang akan diberikan sebesar Rp 238.642.574.646,00, dan dampak dari kebijakan tersebut diterima penerimaan PKB sebesar Rp 1.813.976.858.183,00
Dengan perincian sebagai berikut : Roda 2 Insentif 124.710.276.120,00penerimaan pkb683.449.098.250,00 Sedangkan Roda 4 Insentif113.932.298.526,00 penerimaan1.130.527.759.933,00. (q cox, rama dinie)