Nasional

Di Pendapat Akhir Eksekutif Raperda Inisiatif, Pemda Bakal Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

60
×

Di Pendapat Akhir Eksekutif Raperda Inisiatif, Pemda Bakal Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Persoalan hak penyandang Disabilitas berlanjut pada pendapat akhir eksekutif dalam Raperda Inisiatif melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kab.Tanbu H.Supianyah,Senin (20/01/2020) di gedung DPRD Tanbu. Sekaligus penandatanganan Raperda inisiatif bersama pihak Eksekutif.

Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang lebih dalam kepada pihak DPRD atas kerjasama nya dalam rangka memperjuangkan hak pihak penyandang Disabilitas di Kabupaten Tanah Bumbu ini.

“Kami atas nama pemerintah daerah, tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan Raperda Inisiatif ini,” kata Bupati Tanah Bumbu

Hal yang utama sambungnya, melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah ini selanjutnya akan diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu Raperda inisiatif tersebut pada dasarnya pihak eksekutif menerima dan menyambut dengan baik, atas Raperda ini.

Karena disamping sebagai komitmen bersama, terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan, juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan Hak Azasi Manusia di Daerah ini.

Apalagi salah satu poin hasil konvensi HAM, tambah dia, menyebutkan bahwa Hak yang harus diberikan kepada masyarakat, adalah kesamaan dalam setiap kesempatan baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu, kami berharap dengan disahkan Raperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, akan mampu mendorong percepatan pemenuhan Hak dasar masyarakat Tanah Bumbu terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima mafaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” jelasnya.

“Kemudian setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut” pungkasnya.

Sementara itu, Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanbu H. Ready Kambo,pejabat lingkup Pemkab Tanbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Tanbu. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *