SURABAYA (Suarapubliknews) – Binti Rochma politisi perempuan partai Golkar akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2019).
Berstatus sebagai terdakwa, ia menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Oleh jaksa Muhammad Fadil, terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 ini, didakwa pasal berlapis.
Dalam dakwaan primer, Binti Rochma dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut jaksa, dalam pelaksanaan kegiatan program Jasmas tersebut, terdakwa Binti Rochma telah bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong untuk membuat proyek pengadaan barang-barang.
“Dari proposal tersebut, Agus Setiawan Tjong menawarkan pembagian keuntungan kepada terdakwa Binti Rochma sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah serta membantu pemilihan anggota DPRD Surabaya tahun 2019-2024,” sambung jaksa.
Diketahui dalam dakwaan, dari ratusan proposal yang diajukan terdakwa Binti Rochma, hanya 28 proposal saja yang lolos verifikasi dari Pemkot Surabaya.
“Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 576,6 juta,” ungkap jaksa.
Atass dakwaan tersebut, Terdakwa Binti Rochma melalui tim penasehat hukumnya yakni Sudiman Sidabuke mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara pada hari selasa tanggal 26,” ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris menutup persidangan.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tujuh orang tersangka. Satu diantaranya, yakni Agus Setiawan Jong divonis enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. (q cox)