Hukrim

Didakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Hiu Kok Ming Diadili

344
×

Didakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Hiu Kok Ming Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang pidana Penipuan kepada Direktur Utama PT Duta Utama Promosindo, Hiu Kok Wing (58) Warga Singkawang Jl Palembang Raya Blok B-7 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nining Dwi Ariany pada saat membacakan Nota Dakwaan mengatakan, jika terdakwa Hiu Kok Ming menawarkan tanah miliknya kepada saksi korban Widjijono Nurhadi melalui saksi Njio Tjat Tjin yang berada di Desa Lambangsari, Kec. Tambun Kab Bekasi, Jawa Barat seluas 5 Hektar.

Saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar dimintai tolong terdakwa Hiu Kok Ming untuk menawarkan tanah miliknya.

Kemudian, saksi Njoo Tjat Tjin menceritakan hal tersebut kepada saksi T Dody Widodo dan meminta tolong mencarikan pembeli atas tanah tersebut. Saksi T Dody Widodo kemudian mendatangi kantor PT Mutiara Langgeng Jl Kertajaya Indah No 4 Surabaya untuk menawarkan tanah kepada Widjijono Nurhadi, Direktur Utama PT Mutiara Langgeng Bersama (MLB).

Setelah mengecek lokasi tanah tersebut, saksi Widjijono Nurhadi merasa tertarik dengan obyek tanah dan akhirnya diantar saksi T Dody Widodo dan saksi Njio Tjat Tjin untuk menemui terdakwa Hiu Kok Ming di Jl Baru Perjuangan Blok No 88 I Margamulya Bekasi Utara (Kantor PT Duta Buana Promosindo).

Terdakwa Hiu Kok Ming lantas menunjukkan fotocopy ijin lokasi, gambar ukur tanah, ijin pembuatan jembatan, ijin perubahan peruntukan dan terdakwa menawarkan tanah tersebut Rp. 1,7juta/m² kepada saksi Widjijono Nurhadi

Pada saat itu terdakwa Hiu Kok Ming menjelaskan kepada saksi Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar – benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi.

“Terdakwa Hiu Kok Ming juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan” kata JPU Nining Dwi Ariany dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Anne Rosiana.

Dari perkataan terdakwa bahwa tanah tersebut miliknya membuat saksi Widjijono Nurhadi percaya dan kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp. 1. 550.000/meter atau senilai Rp. 75.151.750.000.

Kepercayaan saksi Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 Tanggal 5 November 2012.

Sehingga dilakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp. 20 Milyar.

Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp. 45milyar, akan dibayarkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan Asli Surat Sertifikar Hak Atas Tanah dan dokumen lainya.

“Namun, pada kenyataanya surat – surat tidak pernah diserahkan” tambahnya

Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Priyatno terdakwa Hiu Kok Ming berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013.

“Hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa Hiu Kok Ming dan cenderung menghindar” tukasnya

Kemudian, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mencari informasi terkait tanah tersebut.

“Ternyata pada 1 November 2012 terdakwa Hiu Kok Ming belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah” ujarnya.

“Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (1) PPJB Akta No. 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan dihadapan notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan adalah tidak benar”

Adanya serangkaian kejadian tersebut saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mengalami kerugian Rp. 30 Milyar.

“Perbuatan terdakwa Hiu Kok Ming sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP” Pungkasnya

Menanggai dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Sudiman Sidabuke menganggap jika perkara ini simpel atau sederhana yang berawal dari Perjanjian Ikatan Jual Beli atas sebidang Tanah.

“Perkara ini simple, artinya berawal dari perjanjian ikatan jual beli atas sebidang tanah, udah dikasih DP tapi sertifikatnya belum terbit. Dari segi koridor hukum perkara ini bukan pidana tapi perdata murni. Dan dakwaan itu simpel cuma dakwaan tunggal” Katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *