SURABAYA (Suarapubliknews) – Terdakwa kasus Penipuan dalam Jabatan Lie Crhisty Maria Alias Vera di tuntut hukuman Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Yusuf Akbar, sesuai Perbuatan Terdakwa Pada Pasal 374 ayat (1) KUHPidana. Selasa (15/10/2019)
“Menuntut terdakwa Lie Crhisty Marian Alias Vera dengan Hukuman Pidana Penjara Selama 2 Tahun” Tukas Yusuf diruang Sidang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada dirinya yang akan dibacakan secara lisan pada sidang pekan depan.
Terdakwa Lie Christy Maria Alias Vera sebagai Marketing manager di PT.SAHABAT MARINE LOGISTICS (PT. SML) Jl. Indrapura No. 29-33 Surabaya sejak tanggal 05 Januari 2015 s/d 15 Februari 2018.
Kasus ini bermula Pada 25 September 2017 terdakwa meminta biaya dinas PT. Rutan untuk Kabupaten Jaya Wijaya, sebesar Rp. 51 Juta.
Selanjutnya atas permintaan tersebut, agen perusahaan PT. SML yang berada di Jayapura melakukan transfer an. Moch. Misnadi, nomor rekening atas permintaan terdakwa, seolah-olah saksi Moch. Misnadi dari pihak penerima barang/ instansi pertanian.
Setelah terdakwa menerima uang tersebut, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya untuk pembayaran biaya dinas. Adapun total biaya dinas PT. Rutan yang diajukan oleh terdakwa adalah sebesar kurang lebih Rp. 154,3 Juta. (q cox, KOMPAK)