PeristiwaPolitik

Dinilai Ilegal, DPRD Surabaya Minta Pengembang ‘BONGKAR’ Bangunan Pasar dan Cuci Kendaraan di Balas Klumprik

90
×

Dinilai Ilegal, DPRD Surabaya Minta Pengembang ‘BONGKAR’ Bangunan Pasar dan Cuci Kendaraan di Balas Klumprik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pasar dan tempat Cuci kendaraan yang menggunakan area RTH di Perumahan Pondok Maritim Indah RT 12 RW 06 Kelurahan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya. Kamis (9/01/2025)

Sidak ini dipimpin langsung oleh Muhammad Faridz selaku ketua dan diikuti oleh seluruh anggota diantaranya Mochamad Machmud, Ghofar Ismail, Bagas Imam Waluyo, Baktiono, Agoeng Prasodjo, Enny Minarsih, Yuga Pratisabda Widyawasta, Budi Leksono dan Saiful Bahri.

Menurut keterangan Budi Leksono, pihaknya merespon laporan masyarakat dari 12 RT (RT 01 hingga RT 12), yang dengan tegas menolak pembangunan Pasar dan tempat Cuci kendaraan karena merasa tidak pernah diajak untuk berkoordinasi.

Karena sidak dan acara pertemuan para wakil rakyat ini didampingi juga oleh Dinas LH, Camat dan Lurah setempat, baru diketahui bahwa ternyata lahan yang digunakan untuk pembangunan merupakan lahan fasum yang kini berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Surabaya.

“Maka kami (Komisi B DPRD Surabaya-red) merekomendasikan agar pengembang mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi RTH dengan cara membongkar bangunan yang telah dirikan. Jadi tidak bisa lagi difungsikan untuk apapun,” ucap Bulek-sapaan akrab Budi Leksono.

Atas kejadian ini, Bulek berpesan kepada seluruh Camat dan Lurah yang ada di Kota Surabaya, agar apa yang terjadi di Balas Klumprik ini dijadikan sebagai bahan untuk evaluasi diri.

“Jadi Camat dan Lurah itu harus paham, mana-mana saja lahan yang telah menjadi asset milik Pemkot Surabaya. Jangan sampai ada alasan tidak mengetahui setelah berdiri bangunan, sebelum mereka ini sewaktu-waktu di rolling ke wilayah lain,” terangnya

Bulek menegaskan, bahwa kejadian ini bisa jadi bahan evaluasi terutama yang berkaitan dengan aset milik Pemkot Surabaya. Karena jika sudah terjadi (terbangun dan difungsikan) akan sulit untuk ditarik kembali bahkan bisa memunculkan gejolak social.

Bulek menegaskan bahwa untuk membuat bangunan di sebuah lahan itu biayanya tidak sedikit dan secara kasat mata aktifitasnya ramai karena melibatkan banyak pekerja. Artinya, sangat mustahil jika tidak diketahui oleh pemangku wilayah setempat.

“Jika Camat atau Lurah lengah (mengaku tidak tau), maka akan menimbulkan presepsi yang berbau fitnah. Padahal asset itu tercatat dan tentu tembusannya akan sampai ke pejabat Camat dan Lurah setempat. Maka mereka harus rajin turun ke lapangan,” tutur politisi PDIP ini. (q cox)

Bangunan Pasar dan Tempat Cuci kendaraan di Balas Klumprik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *