SURABAYA (Suarapubliknews) – Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya dengan tegas mengatakan jika dirinya akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap 6 seniman angklung di Jalan Gunungsari.
Menurut Irvan Widyanto, tindakan tegas yang dilakukan anggotanya terhadap seniman angklung di Jalan Gunungsari Surabaya merupakan respon cepat dari Call Center 112 atas laporan masyarakat pengguna jalan yang selama ini merasa terganggu.
Tidak hanya itu, Irvan mengatakan jika sebenarnya pihak Satpol-PP telah beberapa kali memberikan peringatan kepada seniman angklung di pinggir jalan Jalan Gunungsari tersebut, karena keberadaannya dikeluhkan masyarakat.
“Mereka sudah diingatkan berulang kali. Justru kami dapat laporan dari para pengguna jalan. Telp 112 karena terganggu kegiatan mereka,” jawabnya kepada media ini saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya. Senin (28/05/2019)
Oleh karenanya, keberadaan seniman angklung di ruang milik jalan (Rumija) dinilai telah melanggar Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terkait hal ini, Irvan mengaku siap menghadapi jika ada pihak yang berniat melaporkan tindakan anggotanya ke Polisi. “Nggak pa pa, silahkan saja lapor kalau memang merasa dirugikan. Saya yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan bahwa sejumlah aggota Satpol-PP Kota Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap 6 seniman angklung yang selama ini mangkal di pinggir jalan Gunung Sari, Kelurahan Sawunggaling., pada Kamis (23/05/2019) lalu.
Tindak hanya menindak para senimannya, tetapi anggota Satpo-PP juga dikabarkan membawa seluruh alat musik yang selama ini digunakan untuk unjuk kepiawaian dengan tujuan menghibur masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut (mengamen). (q cox)
Berikut rekaman video penindakan Satpol-PP Surabaya yang sempat viral di medsos: