SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Aktifitas operasional PT Kirana Panorama Logistic (KPL) yang berlokasi di kawasan pergudangan Tambak Osowilangun (depan PIOS), dipersoalkan warga sekitar (RW 1, 2 dan 3) Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo karena merasa sangat terganggu kenyamanannya.
Disamping bising, getaran alat berat yang digunakan juga berpotensi bakal menggangu konstruksi bangunan pemukiman di sekitarnya. Tidak hanya itu, menurut laporan warga, PT KPL yang baru beroperasi sekitar dua bulan ini juga memberlakukan jam kerja hingga larut malam bahkan sampai dini hari.
“Referensi untuk UKL/UPL yang dikeluarkan LH pemkot sangat tidak berdasar, karena tidak didahului dengan kajian dan keterlibatan masyarakat sekitar,” Saikhu Ketua LPMK Tambak Osowilangun.
Dampak yang lain adalah naiknya air muka tanah apalagi pada saat musim hujan, karena konstruksi lahan untuk gudang penyimpanan peti kemas ini berdampak tekanan muka air tanah.
Rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya berlangsung cukup panas, karena wakil dari Badan Lingkungan Hidup (LH) bernama Parstowo dinilai tidak menguasai materi oleh Saifudin Zuhri (Ketua).
“Dari penjelasan anda (prastowo-red), sudah terungkap bahwa ternyata proses perijinan yang berkaitan dengan UKL/UPL nya tidak melalui tahapan yang benar, karena tidak disertai kajian teknis sebagaimana mestinya,” ucap Saifudin. Senin (12/2/2018).
Menanggap cercaan berbagai pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi C, akhirnya perwakilan BLH ini menjawab “siap” ketika komisi C meminta agar melakukan pencabutan ijin karena dasar kajian UML/UPL nya lemah bahkan tidak ada.
“Tapi apa nggak sebaiknya kami berkirim surat peringatan dulu pak,” jawab Prastowo, yang kemudian direspon langusng oleh Saifudin. “Baik, kapan itu, besok ya, tanggal 13 Februari 2018,” sahutnya, dan Prastowo menjawab siap.
Tidak hanya BLH yang jadi sasaran empuk para wakil rakyat ini, Dinas Perkim dan CKTR Surabaya sebagai pemangku kebijakan soal pengeluaran IMB juga diminta untuk mencabut ijin yang sudah dikeluarkan.
Menanggapi diskusi panas ini, Agung PT KPL mengaku keberatan jika pemberhentian dan pencabutan ijin langsung diterapkan.”Kami belum tentu bersalah pak. Dan yang bisa memutuskan bersalah atau tidak itu hanya pengadilan, untuk itu tolong redaksi risalah rapatnya dikoreksi,” pintanya.
“Yang perlu bapak dan Ibu ketahui, penghentian mendadak ini akan berdampak besar kepada operasional perusahaan kami, karena banyak stekholder yang terlibat termasuk pelabuhan Teluk Lamong,” imbuh Agung.
Mendengar jawaban ini, lagi-lagi Saifudin Zuhri merespon keras dengan meminta agar sikap, tindakan dan perkataan wakil dari PT KPL tidak lagi memancing kemarahan warga sekitar tempat usahanya.
Dalam waktu dekat, besar kemungkinan anggota Komisi C bakal melakukan peninjauan ke lokasi (sidak) untuk melihat langsung kondisi gudang penyimpanan peti kemas yang dipersoalkan warga, terutama menyangkut beberapa sarana dan prasarana yang telah dibangun. (q cox)