JAKARTA (Suarapubliknews) – Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, sangat berharap pihak Ditjen KSDAE bisa melibatkan Inspektorat Jenderal di tim bentukan Dirjen KSDAE yang konon akan diturunkan ke Jatim terkait proses perijinan CV. Bintang terang dan satwanya yang saat ini telah disita oleh Negara.
Harapan ini disampaikan Oegroseno, sesaat setelah mendapatkan kabar jika Ir Wiratno Dirjen KSDAE yang akan segera membentuk tim yang terdiri dari Ditjen KSDAE, LSM, LIPI dan pemerhati untuk turun ke lapangan.
“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana. Artinya tidak ada tindak pidana lain yang bisa dibuktikan di pengadilan. Kok sampek menerima hukuman seperti itu ?’ ucap Oegroseno.
Oleh karenanya Oegroseno berharap, dalam waktu dekat ijin penangkaran CV.BT segera bisa diterbitkan, sehingga bisa segera mengurus kelengkapan lain yang berkaitan dengan masa depan seluruh satwa asal CV.BT yang saat ini dalam penguasaan Negara.
Namun Pak Oegro-sapaan akrab Oegroseno, yang saat ini menjadi salah satu penerima kuasa dari terpidana Kristin juga tetap memberikan apresiasi terhadap respon baik Dirjen KSDAE yang terus memperhatikan sekaligus mengawal proses ijin CV Bintang Terang
Menurut Pak Oegro, dengan dikeluarkannya lagi semua ijin CV Bintang Terang dan satwa dikembalikan dengan status tetap milik negara yang dititipkan ke masyarakat untuk pemanfaatan, tidak menyalahi aturan hukum.
“Masyarakat yang berjasa menangkarkan satwa dilindungi harusnya diberikan tanda jasa, bukan justru dipidana, karena belakangan mulai diketahui publik jika ada potensi kesalahan proses hukum yang dilakukan oleh aparat,” pungkasnya. (q cox)