SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham dituntut 24 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Hal itu diketahui pada sidang lanjutan perkara ini yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (24/7/2018).
“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumya Aris Eko Prasetyo akan melakukan pembelaan pada agenda persidangan mendatang.
Diakhir persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Sigit Sutriono sepakat melanjutkan persidangan ini pada Selasa (31/7/2018).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Aris Eko Prasetyo mengatakan jika tuntutan jaksa kepada terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut diutarakanya sebab awal dari permasalahan ini tidak didahului dengan adanya audit.
“Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan dananya juga masih ada di rekening,” ujarnya.
Aris menambahkan jika permasalahan perseoran ini sebenarnya masuk keranah perdata bukan pidana. “Hal ini akan kita tuangkan pada pledoi sidang pekan depan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Direktur PT Surabaya Country ini ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.
Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.
Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.
Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (q cox)
Foto: Terdakwa Bambang Poerniawan saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (24/7/2018). Pada sidang ini, Dirut PT Surabaya Countri ini dituntut 24 bulan oleh jaksa.