SURABAYA (Suarapubliknews) – Retribusi parkir menjadi salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya pun selalu mewanti-wanti pengguna jasa layanan parkir agar meminta karcis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengungkapkan, bahwa kebocoran PAD melalui retribusi parkir, bisa terjadi ketika Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran. Padahal karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir.
“Kebanyakan itu (potensi kebocoran) tidak dikasih karcis. Meskipun dia (Jukir) ditarget, ditarget (misal) Rp100 ribu (per hari), ternyata pada hari itu, di situ, pendapatannya lebih dari Rp100 ribu,” kata Tundjung saat menggelar sosialisasi gerakan minta karcis parkir di kawasan Taman Bungkul Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Menurut dia, apabila tidak memberikan karcis, maka uang parkir yang dibayar oleh pengguna jasa, otomatis masuk ke kantong pribadi Jukir. Karenanya, ia pun mengimbau pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis. “Jadi, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya kota,” ujar dia.
Namun demikian, kata dia, hal ini berbeda dengan jasa layanan parkir yang berada di area minimarket. Ia menyebut, jika untuk minimarket, pihak pengelola sebelumnya sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
“Jadi andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak,” paparnya.
Menurut dia, dalam setiap harinya, jukir resmi yang berada di tepi jalan umum, diberikan karcis parkir oleh Satgas Dishub Surabaya. Jumlah karcis yang diberikan itu disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.
“Tapi kalau (sehari) karcis habis, Jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kita sampaikan masyarakat untuk minta (karcis). Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak (masuk) ke kita,” ujarnya.
Oleh sebabnya, ia menyatakan, bahwa pihaknya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan Jukir. Pihaknya berharap, melalui sosialisasi gerakan minta karcis ini dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir. “Harapannya PAD dapat lebih baik. Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini dengan melihat potensinya,” ujarnya.
Tundjung menyebut, bahwa potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. Dan bahkan, potensi pendapatan dari parkir ini bisa berubah-ubah naik atau turun. “Jadi bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Katakan kalau misal ada event itu bisa bertambah,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa sekarang ini pihaknya tengah mengkaji mekanisme terkait pembayaran retribusi parkir. Ia berharap, transaksi pembayaran parkir di tepi jalan umum, seluruhnya bisa dilakukan melalui cashless atau non tunai. “Harapannya cashless. Tapi kita lagi melakukan beberapa kajian alternatif untuk mekanisme pemungutannya. Nantinya akan dilakukan finalisasi, pembahasan dan lain-lain,” sebutnya.
Di samping itu, pihaknya juga berencana menambahkan informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.
“Karena kadang orang tidak tahu, mana ini parkir zona dan mana non-zona. Tetapi kalau rambu P yang disediakan, itu di bawahnya bisa kasih tarif tambahan, biar jelas,” pungkasnya. (Q cox)