SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tak ingin kemeriahan acara tahunan Kota Surabaya bertajuk “Mlaku Mlaku nang Tunjungan” tercederai, Dishub Surabaya bertindak sigap dan cepat melakukan penindakan kepada sejumlah oknum juru parkir yang nakal.
Tranggono Kepala bidang UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan, mengatakan bahwa petugasnya spontan meluncur ke lokasi sesaat setelah mendapatkan keluhan sekaligus laporan dari masyarakat pengguna parkir sepeda motor (R2).
“Sudah kami tindak, kita tarik KTA nya, dan dia harus ke kantor dishub untuk kita lakukan pembinaan, kita juga keluarkan SP 1. Selama skorsing tidak boleh bekerja. Apabila berulang sampai dengan 3 kali kita cabut ijinnya,” tegas Tranggono. Senin (21/7/2018)
Untuk itu, Tranggono mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir di wilayah Kota Surabaya, untuk melapor jika menemui pelanggaran.
“Telpon saja 112 atau lapor ke petugas di lapangan, kami akan segera datang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, gelaran acara mlaku-mlaku nang tunjungan memang selalu dipenuhi pengunjung, baik domestik maupun luar daerah bahkan para wisman asal manca negara, karena aneka kuliner di Kota Surabaya menjadi daya tarik tersendiri.
Untuk menuju ke lokasi acara yang digelar di sepanjang jalan Tunjungan ini, para pengunjung harus berjalan kaki. Sehingga pengguna sepeda motor (R2) dan mobil (R4) harus memarkikan kendaraannya di lokasi lain.
Hasil pantauan media ini di lokasi, kendaraan R2 yang parkir di sepanjang jalan Genteng memang terlihat berderet dan berjibun, karena merupakan lokasi yang paling dekat dengan area acara.
Sayangnya, kenakalan beberapa juru parkir ini mulai terlihat karena terdorong kesempatan alias aji mumpung. Karcis tanda parkir yang tertulis Rp.2 Ribu, dijual dengan nilai Rp.5 Ribu, sehingga tak sedikit pengguna parkir R2 di lokasi ini yang komplin.
“Jangan dikunci stir ya, dan langsung bayar,” ucap juru parkir yang lengkap dengan rompinya. “Berapa pak,” tanya pengguna parkir, “lima ribu” jawab jukir seraya memberikan karcis tanda parkir yang tertulis Rp. 2 Ribu.
Alhasil, kabar terjainya pelanggaran ini didengar oleh Dinas perhubungan Kota Surabaya, yang dalam beberapa menit petugasnya telah tiba di lokasi. Tindakanpun dilakukan, dan kini jasa parkir di lokasi tersebut kembali normal. (q cox)