Politik

Dishub Surabaya Akui Bazar Ramadhan MAS Langgar Aturan dan Berdampak Lalin

120
×

Dishub Surabaya Akui Bazar Ramadhan MAS Langgar Aturan dan Berdampak Lalin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Hari ini, Jumat (17/6/20160 Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat lanjutan terkait Bazar Ramadhan di Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS) yang menempati area Rumija dan Damija, karena pelaksanaannya menggunakan badan jalan, berem dan pedestrian milik Pemkot Surabaya.

Kali ini, rapat dipimpin langsung oleh Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya, yang di rapat sebelumnya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedewanan.

Kesempatan pertama diberikan kepada manajemen MAS yang diwakili Humas MAS bernama Helmi. Dalam paparannya, Helmi menyampaikan bahwa Bazar Ramadhan yang digelar dengan cara menggandeng Sri Siti Fatonah sebagai konsultan adalah salah satu upaya untuk mencari pemasukan dana dengan kepentingan pemeliharaan Masjid.

“Kami harus melakukan upaya seperti ini demi keberlangsungan pemeliharaan Masjid, karena sampai saat ini tidak pernah mendapatkan perhatian dan bantuan dari Pemkot Surabaya,” ucapnya.

Dengan tata bahasa yang apik, Helmi terkesan berusaha menggiring opini agar jalannya rapat keluar dari konten yang sedang dibahas yakni soal aturan Perda yang melarang segala jenis kegiatan di area Rumija dan Damija.

“Sebenarnya tidak hanya bazar kami, karena ada kegiatan yang sama disekitar Masjid itu totalnya berjumlah 5 lokasi, bahkan ada salah satu lokasi PKL yang lahannya juga menempati aset milik Pemkot, yang saat ini dikelola Ibu tomy, sampai kami beberapa kali menegur dengan cara mendatangi karena suara penjual kasetnya terlalu keras sehingga menggangu jamaah,” jlentrehnya

Ironinya, Meski Pemkot Surabaya telah membantahnya, di akhir kalimatnya Helmi masih mengatakan bahwa lahan milik Pemkot yang saat ini ditempati PKL dan dikelola oleh Ibu Tomy merupakan lahan milik MAS. “Meskipun lahan itu telah diserahkan kepada Masjid,” tambahnya.

Mendengar penjelasan Helmi Humas MAS, Saifudin Zuhri mengatakan jika dirinya sepakat untuk menjaga kesucian Masjid, namun meminta untuk tidak mencampur adukkan antara kepentingan bisnis dengan keberadaan Masjid Al Akbar.

Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, secara tegas menyatakan agar manajemen Masjid tidak mengotori nama Masjid dengan tindakan yang berdampak sosial apalagi jelas-jelas melanggar aturan Perda.

“Jangan menggunakan akses publik yang seharusnya diperlukan perijinan tetapi diterjang begitu saja dengan mengatasnamakan Masjid, dampaknya, prilaku ini akan menjadi preseden buruk bagi tempat lain, karena dengan mencatut nama Masjid seakan bisa melakukan apa saja meski menerjang aturan,” tegasnya.

Pernyataan Ketua Komisi C asal FPDIP ini direspon oleh Helmi dengan mengatakan bahwa pihaknya sedang mengurus untuk kelengkapan ijinnya, namun soal ijin keramaian dari Polrestabes telah diperolehnya.

“Kami juga sudah mendapatkan surat jawaban dari Dishub dan Disperindag, bahkan Satpol-PP Surabaya menyatakan jika perijinan Bazar kami bukan menjadi kewenangannya,” jawab Helmi, tetapi tidak menjelaskan secara detil, apa jawaban dari kedua SKPD tersebut.

Helmi juga tidak menyebut ijin dari Dispenda, padahal hasil pertemuan di kantor Satpol-PP Kota Surabaya telah tertuang dalam resume rapat jika penyelenggaraan bazar yang menempati area Rumija dan Damija harus mendapatkan ijin dari 3 SKPD, yakni Dishub, Disperindagin dan Dispeda.

Namun pernyataan Helmi ini akhirnya dimentahkan oleh Feby staf Dishub Surabaya, yang mengakui jika penyelenggaraan bazar ramadhan di Masjid Agung Al Akbar merupakan pelanggaran.

“Ya, dampaknya lalu lintas menjadi ruwet,” jawabnya saat diminta untuk berkata tegas oleh Saifudin Zuhri.

Mendengar jawaban Dishub, Caki Ipuk spontan meminta kepada Pemkot Surabaya untuk menegakkan aturan yang sudah menjadi kewenangannya.

“Pemkot Surabaya jangan cuci tangan, sebagai penyelenggara pemerintahan harus hadir, ini menyangkut pelanggaran kepentingan publik yang harus ditegakkan,” sahut Sekretaris DPD PDIP Surabaya ini.

Tidak hanya itu, Saifudin juga secara tegas meminta kepada manajemen MAS untuk menjauhkan Masjid dari berbagai hal yang berbau haram, termasuk penyelenggaraan bazar ramadhan yang dampaknya mengganggu kepentingan publik.

“Karena berdampak mengganggu yang lain, maka hasil dari usaha itu hukumnya juga haram, jangan masjid dimasuki dengan hasil yang seperti itu, dalam hal ini Pemkot juga ikut berdosa karena tidak menjalankan kewenangannya,” cetusnya.

“Khususnya pak Lurah dan Camat, apa alasan anda memberilan rekomendasi, apa tau dampak yang ditimbulkan, apakah sudah pernah melaporkan ke SKPD sebagai atasannya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Agung Prasodjo anggota Komisi C DPRD Surabaya asal Golkar, bahwa sesuai UU maupun Perda, tidak diperbolehkan menggunakan akses publik berupa jalan umum untuk kepentingan bisnis.

“Aturan sudah jelas melarang, dan itu sangsinya pidana,” katanya.

Belakangan, Cak Ipuk juga menyinggung soal penyelenggaraan bazar yang berakibat kerugian sejumlah pedagang yang menjadi pesertanya, akibat tenda yang bocor saat hujan tiba.

“Sejauh mana tanggung jawab panitia terhadap pedagang yang dirugikan karena barangnya rusak akibat hujan itu, dan kenapa sewa stan disitu mahal, padahal jika ini murni misi Masjid maka tidak akan ada penekanan harga seperti itu,” tanyanya kepada Sri Siti Fatonah.

Bu Onah-panggilan akrab Sri Siti Fatinah menjawab bahwa harga sewa stan yang nilainya jutaan itu masih tergolong murah karena durasi waktunya hampir sebulan penuh.

“Kalau dibandingkan dengan tempat lain yang hanya berlangsung 3-4 hari, harga sewa stan di tempat kami masih tergolong murah, karena waktunya hampir sebulan,” jawabnya.

Masih Bu Onah, Terkait pedagang yang rugi akibat kebocoran tenda saat hujan, dia mengaku bahwa hal itu sudah biasa, dan menurutnya, jumlahnya juga tidak sesuai dengan yang disampaikan di media karena hanya sekitar 10 persennya saja yang terdampak air hujan.

“Itupun kami spontan mengumpulkan, dan kami bantu untuk penjualannya karena ternyata barang itu tidak rusak kok,” tambahnya.

Namun Bu onah juga melaporkan kepada pimpinan rapat bahwa munculnya pemberitaan terkait bazar yang diselenggarakannya adalah ulah seorang provokator bernama Johanis Saiya alias Jhoni.

“Setelah kami telusuri, ternyata pemberitaan itu karena adanya provokasi dari Jhoni yang memanfaatkan kepada pedagang, tapi saya sudah temui dia, dan sudah saya selesaikan secara adat,” ucap Bu Onah, namun tidak menjelaskan secara detil, apa maksudnya “diselesaikan secara adat” itu.

Sebelumnya, Helmi juga sempat mengatakan bahwa aktor intelektual dibalik persoalan bazar ramadhan selama ini orangnya masih tetap, yakni Johanis Saiya.

“Dari dulu orang tetap, yang selalu mempersoalkan dan mengirim surat keberatan kemana-mana termasuk ke dewan atas keberadaan bazar kami itu Johanis Saiya alias Jhoni, dia itu mengaku wartawan dan LSM,” cetusnya.

Terakhir, Cak Ipuk meminta kepada manajemen Masjid MAS untuk tidak lagi gampang mengaitkan misi yang bernuasa bisnis dengan kesucian Masjid Agung, termasuk soal kegiatan bazar ramadhan.

“Disini saya hanya berusaha untuk meluruskan soal pemahaman, yang hak ya hak, dan yang batil juga batil, jangan dirancukan dengan cara mengaitkan dengan Masjid, dan Pemkot tetap saya minta untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Dengan demikian, ketegasan Pemkot Surabaya kembali diuji, karena sekarang bola sudah berada ditangan Pemkot Surabaya sebagai Regulator sekaligus Eksekutor, apakah Bazar Ramadhan MAS masih bisa dilanjutkan atau tidak. Kita tunggu aksinya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *