SURABAYA (Suarapubliknews) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di area sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari Nomor 97 pada Senin (30/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan parkir agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu akses keluar-masuk rumah sakit maupun kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.
Giat tersebut dilakukan bersama petugas gabungan yang terdiri dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
“Penataan parkir yang baik bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kerja sama dan kesadaran seluruh pengguna jalan,” ujar Jeane.
Dari hasil giat tersebut, Jeane menyampaikan bahwa pihak RS Adi Husada Kapasari telah melaksanakan perizinan untuk penyediaan tempat parkir khusus bagi pengunjung rumah sakit. Selain itu, pihak RS juga akan menyediakan lahan parkir tambahan untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di halaman Stikes Adi Husada, yang berada tepat di sebelah RS Adi Husada.
“Kami sudah memasang rambu larangan parkir di sekitar area RS Adi Husada Kapsari. Sehingga para pengunjung RS akan diarahkan ke tempat parkir tambahan apabila parkir RS sudah penuh,” katanya.
Jeane menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap juru parkir (jukir) untuk mengarahkan pengunjung RS parkir ke area dalam RS atau area tambahan. “Jukir yang biasa beroperasi di depan rumah sakit menyatakan kesediaannya untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Jeane berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya parkir pada tempat yang sesuai serta menaati rambu-rambu yang telah terpasang.
“Kami (Dishub Surabaya) berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (q cox)