SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada calon peserta didik baru (CPBD) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri.
Untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada CPDB untuk mendaftar ke jalur-jalur PPDB yang ada, Dispendik Kota Surabaya memberikan fasilitas pembatalan atau pencabutan PPDB Jalur prestasi. Pembatalan PPDB jalur prestasi paling lambat sampai Sabtu (15/06/2019) pukul 14.00 WIB.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, proses pembatalan bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman www.ppdbsurabaya.net. Di dalam website tersebut juga tertera bagaimana langkah-langkah pembatalan.
“Dengan demikian, CPBD yang ingin melakukan pembatalan pendaftaran jalur prestasi dapat mencabut pendaftaran,” katanya, Kamis (13/06/2019).
Bila sudah melakukan pembatalan jalur prestasi, lanjut Ikhsan, CPBD juga berpeluang mendaftar ke jalur-jalur PPDB yang ada. Seperti ke jalur zonasi kawasan atau jalur zonasi umum.
“Jadwal pendaftaran zonasi kawasan mulai tadi malam sampai Sabtu (15/06/2019) mendatang. Sedangkan zonasi umum dibuka Selasa (18/06/2019),” ujarnya.
Ikhsan menegaskan, sesuai ketentuan umum, jalur zonasi kawasan hanya bisa diikuti oleh CPDB yang memenuhi syarat nilai total Ujian Sekolah (US) SD minimal 240 dengan rata-rata nilai 80 dan tidak nilai di bawah 80 tiap mata pelajaran (mapel) yang diujikan.
“Jadi, yang sudah mencabut pendaftaran jalur prestasi dan memiliki nilai sesuai dengan syarat zonasi kawasan, maka bisa melakukan pendaftaran ke zonasi kawasan,” tegasnya.
Selain itu, Dispendik Kota Surabaya juga memberi kesempatan bagi CPDB untuk mencabut status mitra warga. Caranya cukup mudah. Saat CPDB memilih mendaftar jalur zonasi kawasan, misalnya, akan muncul formulir pembatalan mitra warga saat proses pendaftaran. “CPDB tinggal menyetujui pencabutan mitra warga,” tandasnya. (q cox)