Hukrim

Ditangkap Tanpa Perlawanan, Pemilik Restoran PTC Dieksekusi Jaksa

86
×

Ditangkap Tanpa Perlawanan, Pemilik Restoran PTC Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap Tan Toen Lik alias Leo, terpidana kasus penggelapan.

Pria pemilik sebuah restoran steak ini ditangkap tim saat berada di pertokoan Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya, Selasa (28/8/2018).

“Terpidana ditangkap setelah kami melakukan pengintaian selama beberapa hari. Ia ditangkap tanpa perlawanan, penangkapan ini merupakan upaya eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang menghukum terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara,” ujar Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Leo ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, langsung digelandang ke kantor kejaksaan, setelah menjalani proses administrasi, oleh tim Seksi Intelijen selanjutnya Leo dibawa ke Lapas Porong guna menjalani sisa masa hukumannya.

Masih menurut Lingga, majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang diketuai oleh Dr Salman Luthan berdasarkan putusan bernomor 1258 K/Pid/2017 menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Leo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menyatakan perbuatan Leo secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 972/Pid.B/2017/PN.Sby pada tanggal 22 Juni 2017 silam.

Oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Leo dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Tak puas dengan putusan tersebut, lalu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya jaksa tak sia-sia, hal itu dibuktikan dengan putusan hakim tingkat kasasi yang menghukum terdakwa setahun penjara.

Hukuman setahun penjara ini sudah mempunyai hukum tetap (inkracht). Artinya terpidana Leo sudah tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lagi selain Peninjauan Kembali (PK).

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari kerjasama bisnis penjualan makanan dan menjalankan operasional restoran Cangkruko, jalan Ngagel Madya Surabaya dan Resto Valiable World antara Leo dengan PT Berkat Tercurah Gemilang (BTG).

Oleh komisaris PT BTG, Leo diangkat menjadi direktur PT BTG dengan gaji Rp 7,5 juta perbulan. Namun kepercayaan itu dibalas tindakan curang oleh Leo. Selama menjabat sebagai direktur, Leo tidak pernah menyetor hasil keuntungan ke PT BTG.

Berdasarkan audit, manajemen PT BTG dirugikan sekitar Rp 50 juta rupiah atas ulah pria warga jalan Semut IV/23 Surabaya ini. Oleh jaksa, Leo dijerat pasal 374 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHP. Pada sidang agenda tuntutan, Leo dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, tuntutan itu akhirnya dikuatkan oleh hakim kasasi MA. (q cox)

Foto: Terpidana Tan Toen Lik alias Leo (kaos kuning) saat digiring menuju mobil tahanan usai jalani proses administrasi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (28/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *