SURABAYA (Suarapubliknews) – Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Deny yang menuntutnya pidana tiga bulan penjara.
Hal itu ia apresiasikan dengan tersenyum sembari mengusap wajah dengan kedua tangannya seusai jaksa membacakan tuntutannya.
“Syukur Alhamdulillah saya merasa lega,” ucap Hilmi seusai sidang.
Hilmi langsung disambut pelukan ibunya, Anilawati ketika meninggalkan ruang sidang. Beberapa kerabat serta koleganya sesama pengemudi ojek online menyalaminya serta memberikan ucapan selamat kepadanya karena sudah dituntut ringan.
Jaksa Neldy melalui tuntutan itu menyatakan terdakwa Hilmi bersalah karena telah lalai hingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Hilmi dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Terdakwa yang sedang mengantarkan penumpang bernama Umi Insiyah terlibat kecelakaan di Jalan Mastrip Bogangin pada 17 April 2018 pukul 19.30. Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega L 5226 PD melaju di Jalan tersebut dari arah Utara ke Selatan dan hendak menyeberang menuju Gang Bogangin I.
Sementara dari arah berlawanan melaju sepeda motor Kawasaki Ninja L 3560 RK yang dikendarai saksi Miftakhul Efendi. Sepeda motor yang dikendarai Miftakhul melaju kencang dan melewati marka jalan lalu terlibat tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Hilmi.
Kecelakaan itu menyebabkan Hilmi dan Umi mengalami luka berat. Sekitar dua bulan kemudian Umi meninggal dunia ketika sudah dirawat di rumah.
Jaksa Neldy berpendapat bahwa Hilmi lalai ketika mengendarai sepeda motor hingga terlibat kecelakaan. Semestinya dia lebih berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Beberapa petunjuk yang dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa Hilmi bersalah adalah keterangan enam saksi termasuk keterangan terdakwa. Keterangan enam saksi itu menjadi barang bukti yang dijadikan dasar terdakwa dalam menuntut terdakwa. Selain itu, petunjuk lain di antaranya barang bukti sepeda motor dan SIM C terdakwa serta sepeda motor saksi Miftakhul.
“Kami jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Achmad Hilmi Hamdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat,” ujar jaksa Neldy dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/2/2019).
Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut terdakwa karena kelalaiannya telah menyebabkan korban Umi Insiyah mengalami luka berat. Sementara yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan. Selain itu, sudah ada pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga.
Pengacara Hilmi, Surya Adianto merasa lega dengan tuntutan tersebut. Dia menilai tuntutan dari jaksa tersebut sudah ringan. “Kami sudah berusaha yang terbaik untuk meringankan hukuman beliau,” kata Surya.
Hilmi berpeluang divonis bebas dalam sidang terakhirnya. Namun, Surya enggan berandai-andai. Dia kini lebih memilih berkonsentrasi untuk meringankan hukuman yang diterima kliennya tersebut. Salah satunya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.
“Dalam pembelaan nanti akan kami sampaikan hal yang bisa meringankan. Karena sebenarnya Mas Hilmi ini korban bukan tersangka,” ucapnya. (q cox)
Foto: Tampak terdakwa Achmad Hilmi Hamdani sesaat usai jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (27/2/2019).