Hukrim

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Aden Darmawan: Pikir-pikir

117
×

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Aden Darmawan: Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama 2 Tahun 6 Bulan kepada Darmawan Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya dan diwajibkan membayar denda Rp.100 Juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Terpidana yang akrab disapa Aden ini terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, karena merugikan keuangan negara dengan nilai Rp 5 miliar.

“Menjatuhkan pidana dari terdakwa tersebut oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (13/3/2020).

Selain vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yakni 3 tahun penjara, Darmawan juga dikenai denda sesuai dengan tintutan JPU sebelumnya yakni Rp 100 juta.

“Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Darmawan belum bersikap atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. “Tadi PH (penasehat hukum) saya masih pikir-pikir, bisa banding atau nggak,” ungkap Darmawan.

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, lanjut Darmawan, ada nuansa keberpihakan dari majelis hakim yang menyidangkannya.

Pasalnya, salah satu rekannya yang telah terbukti menerima kucuran dari terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai pengusaha malah dijatuhi hukuman lebih ringan darinya.
“Ada tebang pilih dalam permasalahan ini. Sudah jelas teman kita ada aliran dari pengusaha tapi dihukum lebih ringan dari saya. Jadi saat ini ada tebang pilih dalam peradilan mulai dari penuntutan sampai putusan, mana seharusnya lebih tinggi diputus lebih ringan, mana seharusnya lebih ringan diputus lebih tinggi,” pungkasnya.

Dengan vonis ini, maka masih tersisa 4 orang terdakwa yang belum dijatuhi vonis. Keempat terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *