SURABAYA (Suarapubliknews) – Hiu Kok Ming, terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah di Bekasi, akhirnya divonis selama tiga tahun penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/01/2020).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana disebutkan terdakwa Hiu Kok Ming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hiu Kok Ming, selama tiga tahun penjara,” ucap Anne Rusiana.
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,”sambungnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar dan Nurlaela dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hiu Kok Ming langsung mengajukan banding. “Banding pak hakim,” tukas Hiu Kok Ming.
Diketahui, Perkara ini terjadi ketika terdakwa Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 hektar kepada saksi pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN. (q cox)