SIDOARJO (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan Hukuman Penjara selama 3 tahun kepada Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah atas kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, senin 5 Oktober kemarin.
Saiful Ilah dijerat dengan dakwaan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga pada pasal 55 ayat 1 poin ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara dan denda 200 juta, dan subsider 6 bulan apabila terdakwa tidak membayarnya serta Uang Pengganti Rp. 250 Juta” Papar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Saiful Ilah juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah Menerima Uang dari rekanan/kontraktor dengan jumlah total sebesar Rp. 600 juta.
Adapun yang memberatkan Saiful Ilah, sebagai pejabat publik yang digaji oleh uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Sedangkan Faktor usia serta jasa-jasa terdakwa dalam membangun kabupaten Sidoarjo selama 2 periode menjabat sebagai bupati, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Saiful Ilah dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, denda 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Saiful Ilah akan mengajukan banding. Sedang JPU menyatakan masih pikir -pikir. (q cox, drie)