Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

DJP dan DJKN Jatim Gelar Pekan Lelang Serentak 2025

88
×

DJP dan DJKN Jatim Gelar Pekan Lelang Serentak 2025

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) ~ Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur melalui Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, III bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2025 di Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, mulai 6–10 Oktober 2025.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unit eselon I Kemenkeu di Jawa Timur, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menegaskan bahwa lelang serentak ini merupakan langkah nyata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Lelang serentak ini menjadi langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujarnya.

Sebanyak 69 lot aset dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola DJKN. Dari jumlah tersebut, 66 aset hasil eksekusi pajak berasal dari 31 KPP di tiga Kanwil DJP di Jawa Timur dengan total nilai limit Rp11,2 miliar, dan 3 aset non-eksekusi pajak berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan total nilai limit Rp195 juta.

Aset yang dilelang meliputi kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lainnya.

Pelaksanaan penjualan barang sitaan ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahap penyitaan dan lelang, DJP terlebih dahulu melakukan berbagai upaya persuasif terhadap wajib pajak yang menunggak.

Masyarakat dapat mengikuti dan memantau lelang secara daring melalui lelang.go.id, sekaligus mengakses informasi lengkap mengenai dasar hukum penagihan sebagaimana diatur dalam UU dan PMK yang berlaku. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *