Jatim Raya

DPRD Jatim Sidak Gedung Hotel Amaris Taman Apsari, Ini Hasilnya

133
×

DPRD Jatim Sidak Gedung Hotel Amaris Taman Apsari, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Menindaklanjuti polemik pembangunan gedung hotel Amaris Jl. Taman Apsari Surabaya, beberapa anggota Komisi A DPRD Jatim melakukan peninjauan ke lokasi, yang didampingi ketua Komisi A DPRD Surabaya serta jajaran Pemkot Surabaya. Senin(29/1/2018).

Untuk Pemkot Surabaya diwakili oleh Sekda dan Dinas Perkim dan Cipta Karya, tetapi juga diikuti oleh perwakilan dari TNI dan Polri, karena polemik yang mengemuka berkaitan dengan keamanan gedung Negara Grahadi.

Gedung hotel Amaris yang posisinya diseberang gedung Negara Grahadi dan berjarak hanya beberapa puluh meter, ternyata dinilai telah memenuhi syarat administrasi oleh pakar tata kota ITS, Dr. Ing, Ir. Haryo Sulityarso.

Dia mengatakan, dalam pembahasan soal perizinan Hotel, dirinya diundang sebagai salah satu perwakilan akademisi, bersama undangan lainnya dari beberapa instansi lainnya, diantaranya Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak hotel telah menunjukkan izin yang diperoleh dari Pemerintah Kota Surabaya. Semua syarat yang ditentukan, diantarannya amdal, amdal lalin, KKOP, kajian banjir dan SKRK (Surat Keterangan Rencanan Kota) ada semuanya,” terangnya, Senin (29/1/2018)

Oleh karenanya, Haryo menyesalkan adanya polemik pembangunan Hotel Amaris. Pasalnya, protes atas pembangunan atas hotel dilakukan saat pembangunan sudah berlangsung. “Kenapa gak dari awal-awal hotel. Kalo sejak awal kan bisa ditunjukkan suratnya,” tuturnya

Sebelumnya, kalangan DPRD Jatim mempersoalkan pendirian hotel Amaris, karena dengan keberadaan hotel yang tingginya 17 lantai bisa mengancam keamanan para tamu negara saat berada di Grahadi.

Pemahaman ini ditangkis oleh Haryo Sulistyarso, dengan mengatakan bahwa ketinggian hotel sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait berkaitan dengan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)

“Ketinggian tersebut tak melebihi aturan. Batas ketinggian bangunan sekitar 20 lantai” tegasnya

Sebagai pakar yang berlatar belakangan akademisi, Haryo bersikukuh bahwa pembangunan gedung Hotel Amaris telah mengacu kepada rencana tata ruang kota yang ada di sekitar Kawasan Tegalsari, karena sejumlah persyaratan yang ada, sudah dipenuhi pihak hotel. “Sudah ada izin resmi, kenapa dipermasalahkan ?,” tanya Haryo

Dengan mengaku sebagai salah satu tim ahli bangunan gedung, Haryo menyatakan, jika tidak mengikuti aturan, pihaknya memastikan tidak akan merekomendasikan untuk mengeluarkan SKRK.

Sementara menurut Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Lilik Pudjiastuti, SH, MH, bahwa izin merupakan instrumen untuk mengendalikan. Meski setiap orang mempunyai hak untuk berusaha, mendirikan bangunan. Hak tersebut dibatasi oleh izin supaya gak mengggangu orang lain.

“Izin itu harus memenuhi beberapa unsur keabsahan, seperti diterbitkan instansi berwenang yang berdasarkan peraturan perundangan dan dalam menjalankan wewenang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta azas pemerintahan yang baik,” tuturnya

Menurut dia, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilandasi SKRK yang sesuai peruntukan, syarat teknis berkaitan dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), KKOP dan lainnya.

“Selama semuanya terpenuhi, maka izin tersebut sah. Wewenang dan prosedurnya sudah benar,” tegasnya

Untuk itu Lilik menegaskan, jika ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan sebaiknya dituangkan dalam hukum. Dia juga mempertanyakan munculnya polemik Hotel Amaris saat ini, yang dianggap bisa mengancam keamanan tamu negara.

“Dasar hukum apa yang digunakan, apakah parameter yang ada di kepolisian?. Namun, jika tak ada parameter itu, ia mengusulkan sebelumnya dibuat dasar hukumnya. Supaya ada azas legalitas,” katanya

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menyebut, dasar hukum tersebut bisa berupa peraturan daerah, misalkan untuk pembangunan gedung yang dekat dengan gedung kenegaraan dengan radius tertentu dibatasi berapa ketinggiannya maksimal. Sehingga, nantinya tak hanya diterapkan di Surabaya, namun juga kota lain di Jawa timur.

“Jadi, solusinya, Jatim buat Perda atau Pergub untuk semua wilayah provinsi diatur ketinggiannya, supaya bisa berlaku sejatim,” katanya

Masih Lilik, opsi lain yang bisa dijadikan solusi adalah dengan membebankan kepada pihak hotel beberapa kewajiban. Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan sudah keluar. Apabila izin tersebut dicabut, tanpa alasan yang jelas, maka pemerintah kota bisa digugat. Nah, untuk mengikat pihak hotel pada izin operasionalnya.

“Misalkan, kewajiban pemegang izin, jika ada tamu kenegaraan beberapa kamar diskosongkan. Untuk menjaga kemanan berkoordinasi dengan kepolisian,” tandasnya

Lilik yakin, jika kewajiban tersebut tak dipenuhi pihak hotel masuk kategori pelanggaran. Sanksinya, administratif hingga pencabutan izin operasional. “Jadi, jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar peraturan,” tegasnya

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah ada Pergub yang berkaitan dengan pendirian bangunan. Bangunan yang didirikan di ruas jalan milik Pemprov Jatim, diantaranya yakni Jalan A. Yani harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah yang bersangkutan.

“Waktu itu CITO dirikan, IMB minta rekomendasi ke Provinsi. Walau yang mengeluarkan IMB Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *