SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan menggelar rapat dengar pendapoat (hearing) dengan beberapa pihak terkait soal dampak yang ditimbulkan terhadap warga penghuni pasca ambrolnya Atap gedung setan di Jalan Banyu Urip Wetan I A No.107, Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Rabu (18/12/2024)
Pasalnya, gedung setan itu memang sudah usang, namun di dalam Gedung tinggi ini yang terbengkalai ini terdapat belasan penghuni liar yang menempatinya dengan membuat sekat sekitar 4×4 meter.
Ahmad Nurjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya dari fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Surabaya yang telah memberikan solusi terbaik bagi warga penghuni yang memang tercatat sebagai warga Kota Surabaya.
“Alhamdulillah dalam rapat tadi Pemkot turut serta memberikan solusi bagi warga penghuni gedung setan, karena mereka juga ber KTP Surabaya sehingga menjadi kewajiban pemkot juga untuk memberikan tempat tinggal sementara,” ucapnya usai rapat. Jumat (27/12/2024)
Kemudian, kata Ahmad, pihaknya juga mendorong agar segera ada kepastian hukum atas hak tanah di Gedung setan tersebut agar lebih jelas, sehingga kedepannya bisa diperbaiki dan dimanfaatkan.
Disinggung soal kejelasan solusi terhadap warga terdampak, Ahmad mengatakan jika pihak DPRKPP akan mencarikan tempat tinggal di rumah susun yang dikelola Pemkot Surabaya, meski tidak dalam satu lokasi.
“Karena Sebagian besar masih tinggal di Balai RW an RT, maka kalau dibiarkan justru akan menimbulkan dampak sosial lainnya. Utamanya yang untuk 10 KK karena statusnya memang pramiskin, yang 8 KK lainnya menyusul,” ujarnya.
Berikut adalah resume rapat hearing Komisi D DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya:
1. DPRKPP akan mempercepat persiapan unit Rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk ditempati warga pramis yang menjadi korban bencana di Wilayah Banyu Urip Wetan 1A maksimal 03 Januari 2025.
2. Warga bersedia menempati 10 (sepuluh) Rusun tersebut sesuai dengan persediaan unit.
3. Camat Sawahan bersama dinas terkait memfasilitasi tempat tinggal sementara sampai pemindahan warga ke Rusunawa.
4. DPRKPP melakukan perbaikan rumah terdampak ambrolnya gedung di walayah sekitar Gedung Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
5. Pemkot Surabaya agar memperjelas status tanah Gedung di Jl. Banyu Urip Wetan 1A No. 107 (Gedung Setan).
6. Apabila status tanah tersebut kemudian beralih ke Pemkot dan digunakan sebagai Rusunawa, maka 59 KK yang selama ini menempati gedung tersebut mendapat prioritas untuk mendapatkan unit sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. (q cox)