Politik

DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Umumkan ‘Open Recruitment’ Jajaran Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada 

405
×

DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Umumkan ‘Open Recruitment’ Jajaran Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya, masa jabatan jajaran Direksi di Perumda Air Minum Surya Sembada telah berakhir pada 17 November 2025, maka Pemkot Surabaya harus melakukan rekrutmen lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Adapun posisi direksi yang telah berakhir masa jabatannya diantaranya adalah Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pelayanan, yang sebelumnya dijabat oleh Arief Wisnu Cahyono, Nanang Widyatmoko dan Agung Pribadi.

Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, kekosongan posisi direksi tidak boleh terjadi karena sangat erat kaitannya dengan penyedia layanan air bersih untuk masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Apalagi, Perumda Air Minum Surya Sembada adalah Perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya yang paling bisa memberikan kontribusi keuntungan, dibandingkan dengan beberapa BUMD lainnya. Bahkan kini sudah bisa ekspansi memasok atau menjual air bersih ke warga di Kabupaten Gresik.

“Saat ini hampir 90 persen warga Surabaya sudah bisa menikmati layanan air bersih. Maka dari itu, kalau perusahaan sudah sehat dan dipimpin direktur yang baik, maka jangan sampai terjadi kekosongan jabatan,” ujar dia, Rabu (19/11/2025).

Politisi senior PDI-P ini berharap, jangan sampai terjadi seperti Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) yang hampir setahun ini berjalan tanpa nahkoda (direktur utama definitive).

“Suatu perusahaan daerah seharusnya ada pemimpinnya agar bisa mengembangkan usahanya. Tidak boleh ada kekosongan pimpinan, utamanya direktur utama. Ibarat suatu pemerintahan  tidak boleh ada yang namanya vacuum of power, kekosongan kekuasaan,” tegas dia.

Maka, Baktiono mendorong agar Pemkot Surabaya segera mengumumkan secara terbuka kepada warga Surabaya soal ‘open rekrutmen’ calon Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada.

Selain itu, Baktiono mengingatkan agar proses rekrutmen bersifat terbuka dan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Karena proses rekrutmen yang tertutup berpotensi menimbulkan sengketa seperti kasus kasus sebelumnya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Baktiono juga menekankan perlunya jadwal seleksi yang tidak mendadak. Idealnya memang dua bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah ada pengumuman, agar ada ancang-ancang, ada pendaftaran, penjaringan, penyaringan dan setelah itu baru dilakukan fit and proper test secara terbuka dari kalangan akademisi, ahli,  Pemkot Surabaya dan tokoh masyarakat.

“Semua unsur harus dilibatkan semua agar nanti benar- benar mendapat  pimpinan Perumda Air Minum  Surya Sembada yang luar biasa untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan ini,” jelas dia. (q cox, BE)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *