Politik

DPRD Surabaya Desak Penertiban Industri Peleburan Logam di Kawasan Kandangan

141
×

DPRD Surabaya Desak Penertiban Industri Peleburan Logam di Kawasan Kandangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti keluhan warga Kandangan terkait masih beroperasinya PT Suka Jadi Logam (SJL) yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman, rombongan Komisi C DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, melakukan pertemuan lanjutan bersama sejumlah pejabat Pemkot dan Pemprov Surabaya pada Rabu (15/10/2025) di kantor Pemkot Surabaya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Provinsi, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta unsur Forkopimka seperti Kapolsek dan Danramil. Komisi C juga menghadirkan perwakilan warga dan pegiat lingkungan untuk memastikan suara masyarakat terdengar langsung.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, menegaskan bahwa sesuai hasil rapat bersama, izin operasional PT Suka Jadi Logam harus segera ditinjau ulang. “Sesuai hasil pemeriksaan DPM-PTSP Provinsi, perusahaan ini harus segera diturunkan status perizinannya. Artinya, kegiatan peleburan logam di kawasan permukiman harus dihentikan,” tegas Eri.

Eri menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, usaha peleburan emas wajib berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman warga. “Kecuali kalau di kota tersebut tidak ada kawasan industri, tapi di Surabaya jelas ada. Jadi tidak ada alasan untuk pengecualian,” ujarnya.

Meski demikian, PT Suka Jadi Logam disebut bersedia memindahkan kegiatan industrinya ke lokasi lain, dengan permintaan waktu delapan bulan untuk proses relokasi. Selama masa transisi itu, Komisi C mendesak agar pemerintah provinsi mengambil langkah tegas menonaktifkan izin sementara, sehingga aktivitas peleburan berhenti total sambil menunggu kepindahan.

Eri juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga selama masa transisi ini. “Kalau mau mendatangkan alat berat atau melakukan aktivitas tertentu, harus dikomunikasikan agar tidak menimbulkan keresahan. Semua pihak sudah sepakat menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.

Selain persoalan izin, ditemukan pula pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan IMB dan telah dikenai sanksi penyegelan serta denda hampir seratus juta rupiah. DPRD memastikan hal ini akan terus dipantau oleh dinas terkait agar tidak terjadi pelanggaran lanjutan.

DPRD Surabaya menegaskan keberpihakan kepada warga dengan mendorong langkah tegas terhadap aktivitas industri yang menyalahi aturan. Pemerintah diminta tidak ragu menurunkan status izin PT SJL agar kegiatan industri yang berpotensi mencemari lingkungan benar-benar berhenti, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kandangan. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *