PeristiwaPolitik

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Revisi Perda Tentang Penyelenggara Perlindungan Anak

124
×

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Revisi Perda Tentang Penyelenggara Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masih saja muncul kasus kekerasan terhadap anak membuat prihatin banyak kalangan, termasuk Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah. Terbaru adalah kasus yang menimpa salah seorang anak disabilitas tuna rungu di bawah umur yang diduga disetubuhi tetangganya.

Agar kasus semacam itu tidak terus terulang di Kota Pahlawan, Khusnul meminta Pemkot Surabaya membuat langkah-langkah strategis dan taktis. Seperti membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak yang jelas dan mudah diterapkan.

“Saya meminta Pemkot Surabaya dalam hal ini DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), untuk membuat skema grand design tentang pola perlindungan anak,” ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Tujuan grand design ini, jelasnya, agar anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan aman dan nyaman di Kota Surabaya. Sehingga Surabaya tidak hanya menyandang predikat kota layak anak, namun esensinya tidak demikian.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini merasa sangat prihatin, karena di Surabaya masih sering terjadi kasus anak-anak yang mengalami kekerasan seksual. Padahal Surabaya sudah meraih predikat kota ramah anak. Tentu kondisi ini sangat ironi.

“Kasus anak disabilitas yang mendapat kekerasan seksual itu bukan yang pertama. Pada 2021 lalu ada 104 kasus kekerasan anak di Surabaya. Terjadi karena beberapa penyebab. Namun yang paling banyak karena faktor ekonomi. Selain itu juga karena pola asuh dan faktor lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu, selain mendorong Pemkot Surabaya membuat skema grand design, Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah, juga mendorong untuk segera merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perlindungan Anak. Apalagi beberapa waktu lalu DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami tahu, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah. Tapi juga diperlukan keterlibatan masyarakat. Makanya layanan di RT-RW perlu diperkuat dengan mengaktifkan kembali sisten ronda di kampung,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *