HukrimPolitik

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Bangun ‘Shelter’ Orang dengan HIV/AIDS, Ini Alasannya!

72
×

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Segera Bangun ‘Shelter’ Orang dengan HIV/AIDS, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya mendorong Pemkot Surabaya untuk segera memiliki “Shelter” atau “Rumah Singgah” khusus untuk penanganan orang yang hidup dengan infeksi virus HIV yang biasa disebut ODHA, yakni  singkatan dari Orang dengan HIV/AIDS.

Keterangan ini disampaikan Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H anggota Komisi D DPRD Surabaya yang mengatakan bahwa penanganan ODHA sangat penting, apalagi belakangan didapatkan info jika kasusnya sudah mulai merambah ke anak-anak usia remaja.

“Sampai hari ini Pemkot Surabaya belum memiliki shelter atau semacam rumah singgah khusus untuk Orang dengan HIV/AIDS, padahal setahun yang lalu kami pernah mengingatkan. Harusnya sudah dianggarkan. Yang paling mengagetkan, usia yang terpapar ini kian muda yakni di usia remaja,” terang Imam.

Disinggung soal kasus penggerebekkan pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, yang ternyata 29 dari 34 pria dinyatakan positip HIV oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

“Harusnya, mereka yang ditahan itu dipisahkan, antara yang positip dan yang tidak, agar kemudian tidak tertular. Karena ini penyakit menular dan sampai saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan,” ucapnya ke sejumlah awak media. Selasa (18/11/2025)

Karena tidak adanya fasilitas yang memadai, Imam dengan tegas meminta kepada pihak Kepolisian untuk menangguhkan penahanannya hingga ada tempat khusus atau shelter yang aman.

“Menurut saya sebaiknya ditangguhkan penahanannya sambil proses hukumnya dilanjutkan. Mereka itu bukan blue crime atau white collar crime. Mereka sesungguhnya juga korban, ini kan perilaku,” katanya.

Pasalnya, lanjut Imam, penangguhan penahanan tidak akan menimbulkan risiko menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, karena secara objektif kasus ini tidak memenuhi kategori kejahatan yang berpotensi membahayakan publik.

“Kembalikan ke keluarga saja. Tidak ditahan sampai ada putusan hukum tetap. Kalau yang positif bisa masuk ke panti rehab, kalau yang negatif ya proporsional saja kalau mau ditahan,” tandasnya.

Imam mengkritik keras risiko “vonis ganda” bagi para tersangka jika tetap dicampur dalam sel yang sama. “Jangan sampai mereka dapat vonis dua kali. Vonis terhadap hukumnya, tapi kemudian vonis ketularan penyakitnya. Ini kan kasihan,” pungkasnya. (q cox)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *