BisnisPeristiwaPolitik

DPRD Surabaya Gelar Hearing Soal Pengelolaan Air Minum Mandiri Pengembang

100
×

DPRD Surabaya Gelar Hearing Soal Pengelolaan Air Minum Mandiri Pengembang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar pendapat atau hearing bersama sejumlah pengembang besar dan manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya, terkait polemik pengelolaan air minum mandiri. Rabu (03/08/22)

Hadir dalam rapat, perwakilan dari pengembang yakni Pakuwon, Citraland dan Bukit Darmo Golf yang selama ini menyuplai air bersih ke warganya dari pengelolaan air mandiri yang dibangun pihak pengembang.

Menurut Riswanto anggota Komisi B DPRD Surabaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), maka pengelolaan air minum mandiri sebaiknya dikembalikan ke pemerintah.

“Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya, jika memang sanggup untuk mengelolanya,” ujarnya, Rabu (03/08/22).

Namun politisi PDIP ini juga mengingatkan, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.

“Tidak bisa dong langsung di take over ke pemerintah dalam hal ini PDAM, tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung ambil alih pengelolaan air mandiri pengembang dengan tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang kan tidak seperti itu. Dalam hal ini adi ada win-win solution,” tuturnya.

Lebih lanjut Bang Ris-sapaan akrab Riswanto, mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan. “Bagaimana legal standingnya dan terpenting lagi kita mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum. “Ini yang paling utama,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat, jadi eksekusinya juga enak tidak menimbulkan problem hukum.

“Tapi disini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *