Politik

DPRD Surabaya Minta Dispendukcapil Perbaiki Kebijakan Penonaktifan Data Kependudukan

155
×

DPRD Surabaya Minta Dispendukcapil Perbaiki Kebijakan Penonaktifan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya meminta agar Pemkot (Dispendukcapil) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas di 154 wilayah kelurahan, sebelum melakukan langkah penertiban administrasi kependudukan (adminduk) berupa pemblokiran 42.804 Kartu Keluarga (KK).

Pernyataan ini disampaikan Arif Fathoni Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan baik agar intervensi dari pemerintah kota bisa tepat sasaran, tetapi supaya tidak menimbulkan kegaduhan maka Dispendukcapil memberi bimtek kepada petugas di seluruh kelurahan.

“Pelaksanaan bimtek itu juga sebagai langkah Dispendukcapil Surabaya mencegah kesalahan pemblokiran KK, mengingat kebijakan ini menyangkut data kependudukan masyarakat. Sebab, jika tak dilaksanakan tepat sasaran dampaknya bisa mengganggu kinerja seluruh pelayanan umum,” ucap Arif Fathoni. Senin (01/07/2024).

Misalnya, kata Toni -sapaan akrab Arif Fathoni, UHC (Universal Health Covereh) itu totalnya 103 persen. “terus yang 3 persen ini siapa? Itu perlu proses pemutakhiran data penduduk. Kebijakan ini dijalankan tetapi harus sesuai sasarannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, peningkatan pemahaman petugas soal program kebijakan kependudukan ini bisa mencegah munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kejelasan status kependudukan.

Petugas harus mampu memberikan solusi sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Jangan muncul pertanyaan kenapa tiba-tiba nonaktif, makanya Dispendukcapil kami minta kepada agar menyamakan dulu frekuensi dengan kelurahan yang ada di Kota Surabaya,” tuturnya.

Sementara, hingga saat ini Dispendukcapil Surabaya masih melaksanakan klarifikasi terhadap 42.804 jiwa yang KK’nya masuk usulan nonaktif.

Tahapan itu sudah berjalan sejak 21 Juni hingga 1 Agustus 2024. Total sudah ada 4.646 jiwa pemilik KK melaksanakan klarifikasi.

Toni berharap batas akhir klarifikasi bisa diperpanjang jika nantinya masih ada masyarakat yang masih belum melakukan tahapan tersebut.

“Pemerintah harus menghormati dan menghargai partisipasi masyarakat, kepengurusan data kependudukan sebaiknya dilayani dan kalau belum tercapai bisa diperpanjang,” kata Mas Toni. (q cox, Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *