SURABAYA (Suarapubliknews) – Gebrakan Pemkot Surabaya bersama jajaran samping dalam rangka menata sekaligus menertibkan pungutan liar di area parkir beberapa tempat usaha utamanya minimarket, mendapatkan respon yang positip dari DPRD Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang meminta kepada seluruh tampat usaha di Kota Surabaya agar bisa mengikuti kebijakan tentang penataan area parkir yang sedang disosialisasikan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.
“Harap kepada para pengusaha minimarket di Surabaya untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Karena bagaimanapun walikota ini ingin menata para pelaku usaha dari pungutan pungutan liar di area parkir,” ucapnya. Selasa (10/06/2025)
Menurut politisi muda Partai Gerindra ini, penataan yang sedang dilaksanakan Pemkot diharapkan bisa benar-benar berdampak terhadap peningkatan Pendapat Asli daerah (PAD).
“Agar nantinya PAD yang ada di Surabaya ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kebocoran,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana dan prasarana (termasuk kesiapan rompi untuk penjaga, dll) untuk area parkir di lokasi tempat usahanya.
Bahtiyar mengaku jika dirinya masih banyak menemukan adanya pungutan parkir liar di beberapa tempat usaha.
“Kalau sudah ada tukang parkirnya, pungutannya harus resmi sesuai ketentuan yang ada. Tapi kalau sudah dinyatakan bebas, maka tidak ada lagi segala bentuk pungutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) juru parkir (Jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).
Tidak hanya sidak jukir liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern. (q cox)