Politik

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tinjau Ulang Batas Waktu Pemblokiran Data Kependudukan

112
×

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tinjau Ulang Batas Waktu Pemblokiran Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat memperkuat langkah sosialisasi terkait detail penerapan aturan soal pemblokiran KK kepada RT/RW.

Hal tersebut diutarakan oleh Ajeng Wira Wati, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, setelah menerima aduan para Ketua RW dari Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa.

“Peran Dispendukcapil dibutuhkan karena para Ketua RW yang datang ini tidak mengetahui kenapa tiba-tiba ada nama warganya masuk data blokir,” kata Ajeng.

Bendahara Fraksi Gerindra ini menyatakan bahwa Dispendukcapil tidak boleh hanya fokus pada penertiban KK, namun harus melakukan perbaikan sistem agar identifikasi dan verfikasi tepat bersama para ketua RT/RW.

“Di Perwali 16 tahun 2023 sudah ada mekanismenya, makanya harus sesuai mentaati prosedur dan proses verifikasi dari RT/RW, tetapi kenapa RT/RW merasa tidak dilibatkan?,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia tak mempermasalahkan jika pemblokiran KK apabila dilakukan terhadap warga yang sudah tidak tinggal di Surabaya.

Namun, jika yang masuk dalam daftar blokir masih menetap di alamat sesuai KK, maka harus secepatnya dievaluasi.

“Batas waktu klarifikasi di 1 Agustus ini seharusnya dicabut sembari melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga,” kata dia.

Sementara, Ketua RW 2 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Agus Zainal Arifin menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi dan pentunjuk teknis dari Dispendukcapil perihal nama warganya yang masuk daftar blokir.

“Datanya belum ke saya cuma kok sudah diblokir,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ada nama warga yang seharusnya tidak terblokir tetapi justru masuk ke dalam daftar penertiban.

Kondisi tersebut pun menimbulkan kebingungan bagi warga di lingkungannya.

“Orang yang mau diblokir ada di wilayah saya. Kemudian ada orang yang seharusnya masuk data blokir tidak masuk, kebalik jadinya,” katanya.

Dia berharap Dispendukcapil bisa memberikan solusi persoalan ini, salah satunya mencabut batas waktu klarifikasi di 1 Agustus 2024 hingga data pemblokiran valid keseluruhan.

“Kalau datanya ini tidak valid terus terang saya tidak bisa melakukan verifikasi. Dihapus saja yang 1 Agustus sampai datanya benar supaya kami enak menyampaikan ke warga,” tutur dia. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *