Politik

DPRD Surabaya Respon dan Mediasi Aduan Warga Pembeli Kavling di PT Alam Galaxy

98
×

DPRD Surabaya Respon dan Mediasi Aduan Warga Pembeli Kavling di PT Alam Galaxy

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (7/7/2025), membahas peliknya persoalan status tanah yang dikelola PT Alam Galaxy, yang saat ini dalam kondisi pailit.

Rapat ini dipimpin anggota Komisi C, Josiah Michael, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk warga pembeli kavling dan pabrik, Lurah Lontar, Camat Sambikerep, Kantor Pertanahan Surabaya I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, bagian hukum dan kerja sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan PT Alam Galaxy.

Salah satu perwakilan warga, Jordi, menyampaikan keluh kesahnya mewakili para pembeli kavling dan pabrik di kawasan Alam Galaxy sejak tahun 2021. Menurutnya, meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran, mereka masih belum mendapatkan akses legal terhadap tanah yang dibelinya.

“Kami menjalani proses hukum yang berlarut-larut, mulai dari status pailit perusahaan, pergantian hakim pengawas yang terus terjadi, hingga ketidakjelasan penyerahan sertifikat kepada kurator, ini menjadi penghalang utama langkah legal yang akan kami ambil”, tuturnya

Jordi menambahkan bahwa sejak Juni 2024, para pembeli sempat dimediasi oleh pihak yang mengaku akan membantu proses penandatanganan dan pencabutan banding. Namun hingga pertengahan 2025, tidak ada progres berarti.

Ia juga menyoroti lambatnya penyerahan fasilitas umum (fasum) ke Dinas PUPR yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT Alam Galaxy, dan meminta agar ada pengawasan serta mediasi lanjutan dari pihak DPRD dan instansi terkait.

Perwakilan dari pihak kurator pun mengakui sulitnya mendapatkan dokumen penting dari debitur pailit, dalam hal ini PT Alam Galaxy. Meski telah mengirim surat permintaan dokumen dan sertifikat ke berbagai instansi termasuk BPN, pihak PT Alam Galaxy tetap tidak kooperatif. Bahkan, kurator menyebut hingga kini belum memegang dokumen penting yang seharusnya sudah berada di bawah kewenangannya pasca putusan pailit.

Camat Sambikerep, Lin Trisnoningsih, menyatakan bahwa pihaknya dan para lurah telah membantu kurator melakukan verifikasi lapangan terhadap aset di tiga kelurahan yang terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa selama ini pihak kecamatan hanya berperan dalam tugas administrative.

“Kita memang belum pernah terlibat langsung dalam penyelesaian masalah hukum seperti ini”, terang Lin.

Sementara itu, Josiah Michael menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyoroti betapa ironisnya kondisi di mana warga sudah membayar lunas namun belum mendapatkan hak atas tanah mereka.

Menurutnya, tindakan PT Alam Galaxy yang tidak menyerahkan data aset serta ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tanpa konfirmasi menunjukkan minimnya iktikad baik.

Ia juga mengangkat dugaan bahwa data pembayaran warga bisa diakses oleh pihak yang tidak seharusnya, padahal rekening perusahaan sudah dibekukan kurator.

“Kalau rekening di bawah kurator, lalu pihak lain tahu siapa yang bayar dan siapa yang tidak, datanya bocor dari mana? Ini perlu dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Komisi C berkomitmen untuk mengundang kembali pihak PT Alam Galaxy bersama hakim pengawas untuk hadir dalam rapat lanjutan. “Kuncinya ada dua: niat baik dari hakim pengawas dan PT Alam Galaxy. Kalau dua-duanya hadir, masalah bisa mulai diurai,” kata Josiah. (q cox, Fred)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *