SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua peraturan daerah (Perda) strategis yakni penetapan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin, (14/7/2025).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifaiini dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beserta jajaran pejabat pemerintah kota, kepala OPD, serta 35 anggota dewan.
Dalam penyampaian laporan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menegaskan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.
Eri menyebut lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya Perda tersebut. Pertama, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha. Kedua, membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif.
Ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup. Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.
“Terakhir, membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, tutur Eri dalam laporannya dalam siding dewan.
Tak kalah strategis, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga resmi disetujui oleh dewan. Perwakilan Pansus Ekonomi Kreatif, Saiful Bahri, menyatakan Perda ini lahir sebagai jawaban atas tantangan lapangan kerja yang semakin kompleks di kota metropolitan seperti Surabaya.
Menurutnya, pengembangan sektor ekonomi kreatif tidak hanya soal peluang ekonomi semata, namun juga menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Surabaya. “Kita ingin hadirkan kebijakan yang mampu menumbuhkan ekosistem kreatif, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Saiful.
Pimpinan rapat Bahtiyar Rifai dalam forum paripurna menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat, seluruh anggota dewan sepakat dan menyetujui dua raperda strategis tersebut.
Bahtiyar mengajak seluruh pihak mendukung implementasi perda demi kemajuan Surabaya. Setelah pengesahan, sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya.
Mewakili Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam menggodok dua perda strategis ini. Armuji menyebut lahirnya Perda YEKAPE dan Perda Ekonomi Kreatif merupakan hasil kolaborasi dan komunikasi efektif antara pemerintah kota dan DPRD.
“Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan pembahasan panjang para anggota dewan. Semoga implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ucap Armuji.
Sementara itu, Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, optimistis transformasi perusahaannya menjadi Perseroda akan meningkatkan layanan sekaligus menjadi penyeimbang harga properti di Surabaya. Hermin mengungkapkan perusahaan sudah mulai merealisasikan pembangunan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, YEKAPE memiliki lokasi pengembangan di Rungkut, Wonorejo, hingga perbatasan Surabaya-Gresik.
Untuk tahun 2025, PT YEKAPE menargetkan membangun lebih dari 150 rumah tapak dan pengembangan hunian vertikal hingga 300 unit. “Kita sudah bekerja sama dengan 10 bank untuk memudahkan akses KPR masyarakat dengan harga terjangkau. Harga rumah mulai Rp 425 juta dengan cicilan ringan di bawah Rp 2,5 juta per bulan,” jelas Hermin.
Dengan adanya Perda baru ini, PT YEKAPE juga diberi mandat mengoptimalisasi aset pemerintah kota yang belum produktif, mengembangkannya menjadi sumber PAD baru, sekaligus mendukung program penyediaan rumah layak huni di Surabaya.
Kesepakatan dua Perda tersebut menandai babak baru bagi arah pembangunan Surabaya yang lebih inklusif dan kreatif. Dari penguatan tata kelola BUMD yang modern hingga pertumbuhan sektor industri kreatif, DPRD dan Pemkot Surabaya berkomitmen memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan warga Kota Pahlawan.
pengesahan dua perda ini tidak hanya menjadi simbol kesepahaman antara legislatif dan eksekutif, namun juga menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. Surabaya kini semakin mantap melangkah menjadi kota modern dengan BUMD yang kuat dan ekosistem ekonomi kreatif yang menjanjikan masa depan cerah. (q cox)