SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Hearing kedua di Komisi B DPRD Surabaya yang sedianya mengagendakan pencocokan data, antara surat tanah yang dimiliki Hj Nuraini (penggugat-red) dengan surat kepemilikan lahan milik Grand City, akhirnya kandas.
Pasalnya, wakil dari pihak Grand City tidak hadir dalam rapat meskipun sebelumnya telah mengirimkan surat. Hal yang sama juga dilakukan oleh BPN II Kota Surabaya, yang menurut Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya masuk kategori mangkir, karena tidak hadir tanpa keterangan.
“Grand City sudah mengirimkan surat ijin tidak bisa hadir. Tapi BPN tidak ada keterangan. Ini mangkir namanya,” ujar Ketua hearing Mazlan Mansyur, Senin (31/10/2016)
Kekecewaan Mazlan sebagai pimpinan rapat semakin bertambah, ketika wakil dari PT Singo Barong Kencana selaku pemilik lahan pasca ruislag dengan TNI AL, ternyata tidak bisa menjelaskan proses terjadinya tukar guling.
Padahal, dalam keterangan surat pinjam pakai tercantum bahwa lahan dimaksud (saat ini menjadi Mall Grand City-red) tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan di alih fungsikan.
“Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, nanti akan saya laporkan ke kantor,” ujar Heri Siswanto wakil dari PT Singo Barong Kencana.
Akhirnya Mazlan memilih untuk segera mengakhiri rapat, namun menyampaikan jika pihaknya akan kembali memanggil Grand City serta BPN.
Untuk menindaklanjuti kasusnya, Mazlan mengatakan jika Komisi B berencana akan segera melakukan konsultasi dengan instansi terkait yakni BPN pusat dan Pemprov Jatim.
“Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, sekaligus ke Pemptov Jatim, untuk mencari arsip Gubernur terkait pelepasan aset tersebut,” pungkasnya. (q cox)