Politik

DPRD Surabaya Sorot Penggunaan Dana Kelurahan untuk RT, RW dan LPMK 

270
×

DPRD Surabaya Sorot Penggunaan Dana Kelurahan untuk RT, RW dan LPMK 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail menilai bahwa penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) untuk pembayaran insentif RT, RW dan LPMK kurang tepat. Menurutnya, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat awal dikucurkannya dana untuk setiap kelurahan di kota Surabaya.

“Tujuan pemerintah Kota itu membantu membiayai anggaran kegiatan, khususnya usulan urgent di setiap RT dan RW. Tapi pada pelaksanaannya, Dakel ini sebagian besar malah digunakan untuk insentif RT, RW dan LPMK,” ujar Ghofar pada Senin (12/06/2023).

Menurut legislator yang berasal dari PAN tersebut, dana kelurahan yang alokasinya mencapai Rp. 504 Miliar, berdampak luar biasa jika dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Seperti fokus pembangunan sarana pencegahan banjir, rehabilitasi bangunan ringan, pavingisasi gang-gang sempit, pemanfaatan aset Pemkot untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, keamanan seperti pengadaan CCTV dan terutama untuk pengentasan kemiskinan melalui berbagai pembinaan yang berkesinambungan, termasuk juga Pengembangan Kepemimpinan Pemuda.

“Dimungkinkan juga untuk revitalisasi Balai RT dan RW yang saat ini urgent sebagai tempat pelayanan dan kegiatan warga,” kata Ghofar.

Karenanya Ghofar mendorong supaya insentif RT, RW dan LPMK di kembalikan ke bagian Kesra Pemkot Surabaya, seperti pada tahun 2022 lalu. Sehingga anggaran Dakel bisa dimaksimalkan untuk pembiayaan pembangunan fisik dan SDM masyarakat sekaligus melengkapi sarana prasana di masing-masing kelurahan.

“Jadi sebaiknya insentif RT, RW dan LPMK jangan dibebankan ke Dakel, karena selain memaksilkan pembangunan di wilayah terkecil juga kurang sesuai dengan Perwali yang ada,” pesannya.

Terakhir, Anggota DPRD 2 periode ini juga mengingatkan terkait asas penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang meliputi 5 asas yaitu asas Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Kemanfaatan, dan asas Kecermatan.

“Jadi mari bersama-sama kita mengawasi seluruh penggunaan dana kelurahan, sehingga tidak ada penyalahgunaan dan semuanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (q cox, Es)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *